Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
Rokok Ilegal yang Tertangkap di Lampung Bakal Disebar ke Pulau Sumatera
Sebaliknya jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Lampung itu dari Pulau Jawa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jutaan batang rokok ilegal yang tertangkap di Lampung bakal disebar ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Sebaliknya jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Lampung itu dari Pulau Jawa.
Petugas masih mengembangkan kasus rokok ilegal yang berhasil ditangkap di Lampung.
Tujuannya untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal secara luas.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif berharap supaya peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
Sehingga, lanjut dia, dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.
Sebab dari penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3,2 juta batang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Rokok ilegal sebanyak 3,2 juta batang tersebut berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (29/12/2024).
"Kami berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa senilai Rp 4,4 miliar serta kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3,1 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Sabtu (4/1/2025).
Arif mengatakan, pihaknya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum atas pengungkapan ini. Sebab membantu pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal.
Kini seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
Kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan bentuk nyata konsistensi dan sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Terkhusus di wilayah Provinsi Lampung, dan dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal di Lampung dapat ditekan.
Sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.
| Tantangan Bea Cukai Lampung Berantas Rokok Ilegal, Terapkan Pengawasan Selektif |
|
|---|
| Rokok Ilegal Rugikan Banyak Pihak, DPRD Lampung Dorong Penegakan Hukum dari Hulu |
|
|---|
| Kronologi Ungkap Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Senilai Rp 17,5 Miliar |
|
|---|
| Sita Rokok Ilegal Rp 17,5 Miliar di Lampung, Bea Cukai Amankan 2 Penadah dan Sopir |
|
|---|
| Breaking News Bea Cukai Ungkap Peredararan Jutaan Rokok Ilegal dari Jawa Senilai Rp 17 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Petugas-Bea-Cukai-di-Lampung-berhasil-mengamankan-32-juta-batang-rokok-ilegal.jpg)