Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Rokok Ilegal yang Tertangkap di Lampung Bakal Disebar ke Pulau Sumatera

Sebaliknya jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Lampung itu dari Pulau Jawa.

Dok Bea Cukai
Petugas Bea Cukai di Lampung berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Jutaan rokok ilegal itu bakal disebar ke Pulau Sumatera. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jutaan batang rokok ilegal yang tertangkap di Lampung bakal disebar ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Sebaliknya jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Lampung itu dari Pulau Jawa.

Petugas masih mengembangkan kasus rokok ilegal yang berhasil ditangkap di Lampung.

Tujuannya untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal secara luas.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif berharap supaya peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Sehingga, lanjut dia, dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.

Sebab dari penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3,2 juta batang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,1 miliar.

Rokok ilegal sebanyak 3,2 juta batang tersebut berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (29/12/2024).

"Kami berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa senilai Rp 4,4 miliar serta kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3,1 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Arif mengatakan, pihaknya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum atas pengungkapan ini. Sebab membantu pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal.

Kini seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan bentuk nyata konsistensi dan sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Terkhusus di wilayah Provinsi Lampung, dan dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal di Lampung dapat ditekan.

Sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved