Berita Terkini Nasional

Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK, PDIP Ungkap Alasannya

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu pada hari ini Senin (6/1/2025).

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menjadwalkan pemeriksaan terjadap Hasto Kristiyanto pada hari ini Senin (6/1/2025). Namun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terjadap Hasto Kristiyanto pada hari ini Senin (6/1/2025). Namun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.

Menurut Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, Hasto tidak bisa hadir di KPK karena bentrok dengan jadwal kegiatan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami minta dijadwal-ulang," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin.

Informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui Juru Bicara, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.

Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, hingga kini masih menjadi buron.

Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK

Salah satu pemeriksaan terjadi pada 10 Juni 2024, di mana penyidik menyita barang-barang miliknya, termasuk telepon genggam dan tas.

Dicekal KPK

Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, masih dari Kompas.com.

KPK juga mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved