Bisnis
Okupan Lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari Mengaku Tertipu
Proses hukum eksekusi lahan PTPN I Regional 7 oleh PN Kalianda setelah menang berperkara hingga ke MA, Selasa (31/12/2024) menyisakan banyak kisah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Proses hukum berupa eksekusi lahan PTPN I Regional 7 oleh Pengadilan Negeri Kalianda setelah menang berperkara hingga ke Mahkamah Agung, Selasa (31/12/2024) menyisakan banyak kisah.
Para warga yang sempat menduduki lahan, mendirikan rumah, dan tinggal di lokasi lahan mulai menyampaikan keluh kesahnya.
Mereka bukan komplain kepada PTPN I Regional 7 karena terpaksa terusir, tetapi menyesal telah percaya kepada para oknum mafia tanah yang mengklaim lahan tersebut dibagikan untuk warga miskin.
Suparno (47), warga asal Mesuji Lampung yang sudah tinggal di lokasi lahan tersebut hampir setahun lalu mengaku dirinya tertipu. Ia mengisahkan, ia tergiur untuk masuk ke lokasi lahan yang sebagian masih ada tanaman kelapa sawit itu karena diajak salah satu kerabatnya.
"Saya ini nggak nyangka kalau akhirnya jadi begini. Saya kan tukang di Mesuji. Kalau kerjaan tukang di kampung nggak banyak. Sering cari kerjaan ke Karang (Bandar Lampung). Nah, waktu itu ada saudara yang ngasih tahu kalau ada tanah murah, hibah negara untuk orang miskin. Saya tertarik, lah," kata dia mengisahkan.
Tentang bagaimana mendapatkan kaveling yang kemudian didirikan rumah, Parno, sapaan akrabnya, telah mengeluarkan sejumlah uang. Pertama, untuk lahan dibangun rumah, ukuran tanahnya 8x12 meter. Namun, dia mengaku belum berani membangun rumah karena masih was-was.
"Beberapa bulan kemudian, saya dapat surat sporadik dari mereka atas nama saya. Waktu itu saya harus bayar surat itu Rp1,5 juta, tetapi nggak dikasih kuitansi. Saya percaya saja karena surat itu kan kelihatan resmi dan ditanda tangani lurah (Kepala Desa) pakai materai segala. Nah, mulai dari adanya sporadik itulah saya berani membangun rumah," kata Suparno.
Suparno adalah salah satu okupan yang telah meninggalkan lahan yang diokupasi dengan bantuan dari PTPN I Regional 7. Sejak hari pertama proses hukum eksekusi riil, rumah yang dia huni sudah didaftarkan untuk dibongkar dengan bantuan tenaga tukang dari PTPN I Regional 7.
Nasib serupa dialami Lensi. Pria yang sebelumnya merupakan pemilik warung makan di bilangan Kotabaru, Bandar Lampung itu juga mengaku tertipu oleh oknum yang belakangan diketahui sebagai grup mafia tanah.
Sebagaimana Parno, Lensi juga telah menyadari kesalahannya dan bersedia keluar dari lokasi dengan sukarela tanpa paksaan.
Sekitar dua tahun lalu, cerita Lensi, dia bersama istri sedang berjualan di warungnya. Diantara beberapa pembeli yang makan di warungnya, ada seorang laki-laki disebut saja pulan (saat ini sudah meninggal dunia). Sosok ini sempat mengobrol dengan Lensi yang berakhir menawarkan prospek berupa lahan murah.
"Jadi, awalnya begitu. Kebetulan saat itu usaha saya sedang sepi sekali atau bangkrut, lah. Jadi, waktu ada tawaran itu, saya bergabung dan akhirnya saya mendirikan rumah di situ. Sejak awal kami memang sudah curiga karena ini kan kebun sawit milik PTP (dulu PTPN VII). Tetapi karena kawannya sudah banyak, saya nekat saja. Eh, tahu-tahu jadi begini," kata Lensi penuh sesal.
Suparno, Lensi, dan puluhan okupan lainnya kini sudah meninggalkan lokasi lahan yang merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7.
Dibantu secara kemanusiaan oleh PTPN I Regional 7 usai eksekusi, baik Suparno dan Lensi menyatakan penyesalan sekaligus menyampaikan terima kasih kepada PTPN I Regional 7.
"Ya, mau bagaimana lagi karena kami memang salah menduduki lahan milik negara. Kami terima kasih PTPN masih memberi toleransi dan memberi bantuan kepada kami," tambah Lensi.
PTPN IV PalmCo Gelar VIRTUE IV Muslim, Perkuat Nilai Spiritual Karyawan |
![]() |
---|
Teh PalmCo Ukir Sejarah di National Tea Competition 2025, Buktikan Daya Saing Global |
![]() |
---|
Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap di Kebun Tebu KSO Takalar PTPN I |
![]() |
---|
PT Gaya Makmur Mobil Buka Cabang di Lampung, Perkuat Layanan FAW dan XCMG Trucks |
![]() |
---|
Kebun Kedaton Wakili Regional 7 Lomba Kebersihan Lingkungan Tingkat Subholding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.