Bisnis

Okupan Lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari Mengaku Tertipu

Proses hukum eksekusi lahan PTPN I Regional 7 oleh PN Kalianda setelah menang berperkara hingga ke MA, Selasa (31/12/2024) menyisakan banyak kisah.

Okupan Lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari Mengaku Tertipu - Proses-hukum-eksekusi-lahan-PTPN-I-Regional-7-5678.jpg
Istimewa
Proses hukum eksekusi lahan PTPN I Regional 7 oleh PN Kalianda setelah menang berperkara hingga ke MA, Selasa (31/12/2024) menyisakan banyak kisah.
Okupan Lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari Mengaku Tertipu - Proses-hukum-eksekusi-lahan-PTPN-I-5475.jpg
Istimewa
Proses hukum eksekusi lahan PTPN I Regional 7 oleh PN Kalianda setelah menang berperkara hingga ke MA, Selasa (31/12/2024) menyisakan banyak kisah.

Selain nasib hunian yang dia dirikan, Lensi juga menceritakan perihal lahan garapan yang dijanjikan. Ia mengaku banting setir dari warung makan ke bertani dengan menggarap lahan milik PTPN I Regional 7 dengan sistem sewa kepada oknum LSM Pelita. Untuk menyewa lahan garapan yang ditanami jagung itu, dia mengeluarkan Rp8,5 juta per hektare per tahun.

"Selain membayar biaya sporadik tanah rumah sebesar Rp1,5 juta, saya juga bayar sewa lahan garapan Rp8,5 juta setahun. Yang saya merasa sakit lagi, setelah dua tahun lahan itu saya garap dan sudah bersih, lahan itu diambil kembali oleh mereka."

Melihat urusan yang berubah-ubah dan tidak sesuai dengan janji-janji awalnya, Lensi dan beberapa okupan mulai resah.

Mereka mengaku sudah berniat untuk keluar dari lokasi sejak beberapa waktu lalu dan meminta pertanggung jawaban kepada para oknum tersebut agar mengembalikan uang. Terlebih setelah pada beberapa sidang pengadilan pihak PTPN I Regional 7 selalu menang.

"Kami juga sudah mengadukan oknum LSM yang sudah menerima uang sewa dari kami. Dan meminta mereka untuk mengembalikan uang kami." 

Menanggapi kekecewaan para mantan okupan, Kabag. Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Jumiyati menyatakan turut prihatin. Namun demikian, pihaknya hanya bisa membantu sebentuk filantropi berdasar kemanusiaan. Sebab, secara hukum masalah ini sudah sangat jelas, tegas, dan mengikat.

Di sisi lain, Jumiyati juga mengimbau para mantan okupan untuk menggunakan cara dan jalur formal yang diatur undang-undang dalam memperjuangkan hak-hak atas kekecewaan ini. Meskipun demikian, ia menilai opsi musyawarah dan mufakat adalah model terbaik yang bisa Anda ditempuh.

"Kami sangat prihatin dan bersimpati kepada para mantan okupan yang merasa tertipu. Namun, kami sarankan untuk dimusyawarahkan dalam upaya mengembalikan hak-hak yang pernah dijanjikan. Jalur hukum menjadi opsi terakhir jika tidak ketemu jalan keluar," kata dia.

Melihat situasi terakhir, Jumiyati juga mengharapkan kehadiran aparat keamanan dan aparat pemerintahan untuk memberi pengayoman. Sebab, kata dia, secara psikologis situasi ini punya potensi memunculkan gesekan antar kelompok yang bisa meretakkan persatuan dan kebersamaan.

"Kami terus berada di tengah-tengah mereka untuk memberi dukungan moral dan sedikit membantu secara kemanusiaan. Terima kasih kepada aparat kepolisian, aparat pemerintahan, dan tokoh masyarakat yang juga terus hadir di tengah situasi ini. Mari kita jaga kebersamaan dengan tetap patuh kepada hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Informasi terkini di lapangan, beberapa elemen masyarakat dan organisasi juga turut memantau situasi. Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII yang merupakan organisasi karyawan PTPN I Regional 7 mengutus belasan aktivisnya di lapangan.

Mereka ikut berpartisipasi membantu okupan yang akan keluar dari lokasi sekaligus mengantisipasi jika ada penolakan dari sejumlah oknum warga.

Demikian juga dengan Forum Komunikasi Putra-Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB) yang merupakan organisasi anak-anak karyawan BUMN yang terus memantau keadaan. Mereka juga bersiap mengantisipasi jika provokasi dari para oknum masih terjadi di lapangan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved