Berita Lampung

Resmi Tersangka, Oknum Anggota KSOP Bakauheni Lampung Selatan Todongkan Senpi

Polres Lampung Selatan menetapkan MYS, oknum anggota Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan sebagai tersangka.

|
Tangkap Layar Video
Tangkap layar oknum anggota KSOP Bakauheni Lampung Selatan melakukan aksi koboi todong senjata api ke petugas tiket tollget. Polres Lampung Selatan telah menetapkan MYS, oknum anggota Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan, sebagai tersangka. MYS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap petugas tiketing inisial KMI pada Jumat (3/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan telah menetapkan MYS, oknum anggota Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan, sebagai tersangka.

MYS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap petugas tiketing inisial KMI pada Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, MYS melakukan aksi koboi dengan menodongkan senjata menyerupai senjata api ( senpi ), kepada petugas tiket berinisal KMI saat hendak keluar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (3/1/2025).

Kepala KSOP Bakauheni, Suratno menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan Polres Lampung Selatan.

Ia menyebut, pihaknya sedang menunggu sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya tersebut.

"Kita hormati proses hukumnya. Insyaallah ada, sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah layangkan surat ke ASDP," ujarnya.

"Kita akan  ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelanggarannya. Kita hormati proses hukumnya," sambungnya.

Pihaknya juga kini telah menarik MYS dari penugasan di Satker ASDP Cabang Bakauheni.

Oknum KSOP Bakauheni Todong Senpi ke Petugas Tiket Tollget Diancam 12 Tahun Penjara

Oknum anggota KSOP Bakauheni Lampung Selatan, pelaku penodongan ke petugas tiket pelabuhan Bakauheni terancam pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Polres Lampung Selatan menyatakan oknum YS menembakkan airsoft gun dan mengancam petugas loket yang berjaga di Traffic 3 Gate kendaraan roda empat.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika pelaku mengendarai Toyota Rush hitam berpelat nomor BE 1563 ALG melewati Traffic 3 Gate kendaraan roda empat.

Saat melintasi gate, kartu masuk pelabuhan (gate pass) milik pelaku telah habis masa berlaku.

Sehingga petugas PJTK (petugas loket) menginput data kendaraan dan muncul tarif sebesar Rp 41 ribu.

Percekcokan terjadi setelah pelaku diminta membayar biaya tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved