Kejati Geledah Kantor BPN Lampung

Kerugian Negara Capai Rp 43 Miliar, Kejati Geledah Kantor BPN Lampung

Kasus dugaan pengalihan hak atas tanah milik Kemenag Lampung yang dilakukan perorangan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 43 miliar.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya (tengah) saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025). | Kasus dugaan pengalihan hak atas tanah milik Kemenag Lampung yang dilakukan perorangan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 43 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan pengalihan hak atas tanah milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung yang dilakukan perorangan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 43 miliar.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kanwil Kemenag Lampung

"Kerugian negara mencapai Rp 43 miliar," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025). 

Tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen dan barang alat eletronik, dalam rangka meminimalisir hilangnya barang bukti.

"Penyidikan yang dilakukan tim penyidik bidang pidsus Kejati Lampung tentang dugaan tipikor pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025). 

Berita terkait: Kejati Geledah Kantor BPN Lampung

Ia mengatakan, penggeledahan berdasarkan perintah dari Kajati Lampung tertanggal 7 Januari 2025.

Menurut Armen, ada dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki Kanwil Kemenag Lampung.

"Dari hasil penyelidikan kami menemukan peristiwa pidana," kata Armen.

Armen menjelaskan, tim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2024, hingga statusnya meningkat ke tahap penyidikan.

Tak hanya kantor BPN Lampung, Kejati Lampung juga menggeledah kantor BPN Lampung Selatan.

"Tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan di dua tempat, di Kantor Kanwil BPN Lampung dan Kantor Pertanahan Lamsel," ucap Armen.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved