Kejati Geledah Kantor BPN Lampung

Ada Dugaan Korupsi, Kejati Lampung Selidiki Pengalihan Hak Atas Tanah Milik Kemenag

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung, di kantor BPN Lampung, terkait penyidikan terhadap kasus hak atas tanah milik Kemenag Lampung.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya (kiri) saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025). Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung, di kantor BPN Lampung, terkait penyidikan terhadap kasus hak atas tanah. Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung, di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Lampung, terkait penyidikan terhadap kasus hak atas tanah.

Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung

"Penyidikan yang dilakukan tim penyidik bidang pidsus Kejati Lampung tentang dugaan tipikor pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025). 

Ia mengatakan, penggeledahan hari ini berdasarkan perintah dari Kajati Lampung tertanggal 7 Januari 2025.

Menurut Armen, ada dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki Kanwil Kemenag Lampung.

"Dari hasil penyelidikan kami menemukan peristiwa pidana," kata Armen.

Armen menjelaskan, tim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2024, hingga statusnya meningkat ke tahap penyidikan.

Tak hanya kantor BPN Lampung, Kejati Lampung juga menggeledah kantor BPN Lampung Selatan.

"Tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan di dua tempat, di Kantor Kanwil BPN Lampung dan Kantor Pertanahan Lamsel," ucap Armen.

Geledah Kantor BPN 6 Jam

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Lampung selama enam jam dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya memimpin langsung penggeledahan berjam-jam di kantor BPN Lampung tersebut. 

"Kami ke kantor BPN Lampung melakukan penggeledahan terkait mafia tanah penerbitan sertifikat di Lampung Selatan," 

"Jadi nunggu hasil pemeriksaan di Lamsel terkait mafia tanah juga, adapun yang diamankan dari kunjungan kami ke kantor BPN Lampung yakni disita dokumen terkait penerbitan surat menyurat mengenai sertifikat," ujar Aspidsus saat diwawancarai awak media di depan kantor BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). 

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Lampung (Kakanwil) Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, pihak dari Kejati Lampung datang ke kantornya melakukan pemeriksaan terkait berkas sertifikat di Lampung Selatan. 

"Jadi bukan Way Kanan ataupun yang hangat Pesibar," 

"Melainkan di Lampung Selatan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved