Kejati Geledah Kantor BPN Lampung

Kakanwil Benarkan Kejati Geledah Kantor BPN Lampung, Sudah Amankan Sertifikat

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Lampung, Ir Kalvyn Andar Sembiring buka suara seusai Kejati Lampung menggeledah kantor.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Lampung, Ir Kalvyn Andar Sembiring saat diwawancarai awak media di depan kantor BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). Kakanwil BPN Lampung, Ir Kalvyn Andar Sembiring, buka suara seusai Kejati Lampung menggeledah kantornya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Lampung, Ir Kalvyn Andar Sembiring, buka suara seusai Kejati Lampung menggeledah kantornya.

Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kanwil Kemenag Lampung

Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, penyidik dari Kejati Lampung datang ke kantornya melakukan pemeriksaan terkait berkas sertifikat di Lampung Selatan. 

"Jadi bukan Way Kanan ataupun Pesisir Barat, tetapi terkait sertifikat tanah di Lampung Selatan," kata Kalvyn Andar Sembiring, Rabu (8/1/2025). 

Kalvyn memastikan, saat ini Kejati Lampung sudah mengamankan sejumlah sertifikat tanah tersebut dan sedang melakukan penelitian. 

Modus Pelaku

Kasus mafia tanah, yakni aset milik Kemenag Lampung disebut Kejati Lampung berpindah kepemilikan ke perorangan, setelah BPN menerbitkan ulang sertifikat tanah.

Diketahui, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor BPN Lampung pada Rabu (8/1/2025) selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kasus hak atas tanah 17.200 meter persegi milik Kanwil Kemenag Lampung

"Ada aset yang dimiliki Kemenag Lampung beralih kepada oknum pribadi, tentunya adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari tanah 17 ribuan hektar persegi tersebut," kata Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025) malam di Kantor Kejati Lampung

Ia mengatakan, pelaku tersebut sudah menerbitkan sertifikat kembali dengan data perseorangan di kantor BPN

"Makanya kami melakukan penggeledahan untuk menemukan dokumen, kami juga melakukan pengamanan berupa 3 smartphone," kata Armen.

Periksa 15 Saksi

Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam penanganan penyidikan kasus pengalihan hak atas tanah milik Kemenag Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved