Berita Terkini Artis

Cut Intan Puas Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara

Cut Intan Nabila puas suaminya Armor Toreador divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat tindakan KDRT yang dilakukannya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Cut Intan Nabila puas suaminya Armor Toreador divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat tindakan KDRT yang dilakukannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cut Intan Nabila puas suaminya Armor Toreador divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Putusan tersebut akibat tindakan Armor Toreador yang melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

Cut Intan bersyukur Armor Toreador mendapat putusan yang setimpal atas tindakannya melakukan KDRT.

Hal itu diungkapkan Ana Sofa Yuking kuasa hukum Cut Intan Nabila.

"Dan klien kami cukup puas," kata Ana Sofa Yuking kuasa hukum Cut Intan Nabila ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (9/1/2025).

 Ia menambahkan kliennya sudah mendapatkan keadilan atas tindakan yang diterimanya.

"Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah. Akhirnya klien kami mendapatkan keadilan," ujar Cut Intan.

Vonis tersebut kemudian diharapkan bisa membuat Armor jera dan tidak melakukan kembali tindakannya.

"Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak," ungkap Cut Intan.

"Hakim menyatakan Amor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan dihadapan hukum," lanjutnya.

Sejauh ini Cut Intan masih terus me halangan pemulihan mental setelah menjadi korban KDRT.

"Kami juga akan terus mendukung korban dalam proses pemulihan, baik pemulihan trauma pisik maupun psikisnya," tandas Ana Sofa. 

Memaafkan

Cut Intan Nabila mengaku sudah memaafkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) suaminya Armor Toredor.

Pengakuan Cut Intan Nabila memaafkan perbuatan KDRT suaminya tersebut disampaikan kepada wartawan saat hadir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (6/1/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved