Berita Terkini Artis

Cut Intan Puas Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara

Cut Intan Nabila puas suaminya Armor Toreador divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat tindakan KDRT yang dilakukannya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Cut Intan Nabila puas suaminya Armor Toreador divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat tindakan KDRT yang dilakukannya. 

Kehadiran Cut Intan Nabila dalam rangka sidang mediasi dalam perkara perceraiaanya dengan Armor Toredor di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepada awak media, Cut Intan Nabila mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan tindakan KDRT dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya itu.

Namun, Cut Intan Nabila menyatakan, sudah tidak mungkin untuk menerima kembali Armor Toreador di kehidupannya sebagai pasangan.

 "Tidak mungkin," ucap Cut Intan Nabila di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (6/1/2025).

"Maaf sih memaafkan tapi untuk rujuk sepertinya tidak," tegasnya.

Langkah untuk menggugat cerai dan berpisah dengan Armor Toreador sebagai bentuk upaya Cut Intan agar bisa hidup lebih baik.

Pasca menjadi korban KDRT dan penganiayaan oleh Armor Toreador, Cut ingin mendapat kehidupan yang lebih baik dengan berpisah.

"Aku mau memulai hidup baru yang lebih baik dan lebih positif aja," beber Cut Intan.

Sebelum menggugat cerai, Cut Intan Nabila sudah melaporkan Armor Toreador dan sidang kasusnya sudah berjalan.

Gugat Cerai

Cut Intan Nabila resmi menggugat cerai Armor Toreador buntut dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Gugatan cerai Cut Intan Nabila terhadap Armor Toreador didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Menurut Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Cut Intan Nabila pihaknya bersyukur gugatan cerai diterima pihak pengadilan. 

"Alhamdulillah, gugatan cerai Cut Intan Nabila sudah resmi masuk ke PA Tigaraksa," ujar Ana Sofa Yuking saat dihubungi awak media, Senin (9/12/2024).

Namun, Ana belum bisa membeberkan detail nomor perkara gugatan cerai Cut Intan yang sudah didaftarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved