Berita Lampung

DPRD Lampung Bentuk Pansus LHP BPK 2024, Urai Kinerja OPD dan Keuangan

DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Pr

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Mirzalie saat diwawancarai di Kantor DPRD Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

Adapun tujuan dibentuknya Pansus untuk evaluasi kinerja dan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Lampung.

Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Mirzalie menyampaikan, pansus penting dilakukan guna perbaikan kinerja maupun perbaikan keuangan di Provinsi Lampung.

Menurut dia, salah satu yang menjadi sorotan yakni soal aset Provinsi.

Di mana masih banyak mengunakan perda lama.

"Misalnya sewa tanah Pemda, katakanlah satu haktare Rp 1.5 juta pertahun pada 17 tahun silam. Kok sampai sekarang masih segitu, ini misal ya"

"Maka perlu dilakukan perbaikan guna meningkatkan PAD," kata Mirzalie saat diwawancarai, Kamis (9/1/2024).

Pansus akan menyoroti kinerja dan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Lampung.

“Termasuk memberikan rekomendasi untuk melakukan evaluasi kinerja personil secara terukur dari temuan BPK itu,” ujarnya.

Mirzalie mengatakan, evaluasi terhadap personil ini perlu dilakukan jika semua bentuk evaluasi mulai aturan dan teknis sarana prasarana sudah dilakukan, tapi tetap tidak membuahkan hasil.

“Yang dievaluasi adalah semua, mulai dari aturan perda, IT dan perangkat pendukung. Tapi kalau semuanya sudah tapi gak ada perbaikan, maka harus ada evaluasi di personilnya," kata Mirzalie.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan bahwa PNS bisa terkena hukuman disiplin.

Tiga tingkatan hukumannya adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Ia berharap, Pansus LHP BPK yang diberikan waktu selama 2 Minggu ini bisa mengurai semua masalah yang ada di Lingkungan Pemprov Lampung.

"Dalam pemeriksaan BPK itu outputnya untuk perbaikan secara keseluruhan, baik dari sistem pemerintahan, pelayanan masyarakat dan anggarannya," bebernya.

Dalam waktu dekat, sambung Mirzalie, Pansus LHP BPK akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPK dan Inspektorat sebagai pihak terkait.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved