Berita Lampung

65 Persen APBD untuk Pegawai, DPRD Pertanyakan Pemkab Pesisir Barat Buka Penerimaan PPPK

DPRD Pesisir Barat Lampung mempertanyakan alasan Pemerintah setempat dalam membuka seleksi PPPK tahun 2024 yang tidak memerhatikan ketersediaan anggar

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Suasana hearing DPRD bersama BKSDM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - DPRD Pesisir Barat Lampung mempertanyakan alasan Pemerintah setempat dalam membuka seleksi PPPK tahun 2024 yang tidak memerhatikan ketersediaan anggaran.

"Sekarang anggaran kita sangat miris karena selalu metupi kebijakan pemerintah yang selalu memasukkan TKD, sedikit-sedikit ditambah tapi tidak memperhatikan ketersediaan anggaran," ungkap Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Muhammad Amin Basri saat hearing bersama BKSDM, Jumat (10/1/2024).

Dijelaskannya, saat ini APBD Pesisir Barat Lampung hampir 65 persen dihabiskan hanya untuk belanja pegawai. 

Hal ini tentu telah melanggar aturan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disebutkan bahwa belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen.

Kondisi ini tentu dikhawatirkan akan menghambat perkembangan kabupaten termuda di Lampung tersebut.

"Karena ini sudah terlanjur terjadi, ini tugas kita semua baik eksekutif maupun legislatif untuk bersama-sama mencarikan solusinya," ucapnya.

Pihaknya berharap perekrutan pegawai harus dipertimbangkan dengan matang dan objektif.

Sebab bukan hanya sebatas perekrutan pegawai saja yang dipikirkan, terapi bagaimana caranya mensejahterakan dan menggaji mereka.

"Percuma juga rekrut pegawai banyak, tapi pekerjaan kantor tidak ada atau bahkan gaji mereka tidak bisa dibayarkan," 

"Tadi kita sudah sepakati untuk mencarikan solusinya, apa yang kita lakukan ini karena kecintaan kita terhadap masyarakat sekaligus keperhatinan terhadap kondisi APBD," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved