Berita Lampung

Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis Penjara 3 Tahun Kasus Korupsi BPHTB

Terdakwa Waskito Joko Suryanto atau mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta korupsi BPHTB

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Kejari Pringsewu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang saat membacakan putusan dalam kasus korupsi BPHTB waris dengan terdakwa Waskito Joko Suryanto yang diputus penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta 

Dia menilai ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat di Bumi Jejama Secancanan.

Tak Sesuai Harga Tanah

Kejari Kabupaten Pringsewu resmi menetapkan mantan Kepala Bapenda Pringsewu WJS sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (25/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penetapan WJS sebagai tersangka dugaan korupsi yang menyangkut penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.

Dijelaskannya, BPHTB tersebut telah ditetapkan oleh Bapenda Pringsewu pada tahun anggaran 2021-2022.

Ade menerangkan, berdasarkan audit perhitungan BPKP kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 576 juta.

Dia menjelaskan, penetapan WJS sebagai tersangka bertentangan dari penetapan nilai BPHTB.

WJS diduga menetapkan nilai BPHTB waris di bawah ketentuan dan bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tak hanya itu, perbuatan WJS melanggar regulasi terkait penetapan harga tanah dasar.

Ade malanjutkan, tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi syarat formal dan materiil dari yang diperlukan.

Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan.

Kata dia, itu meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved