Berita Lampung
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis Penjara 3 Tahun Kasus Korupsi BPHTB
Terdakwa Waskito Joko Suryanto atau mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta korupsi BPHTB
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Dia menilai ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat di Bumi Jejama Secancanan.
Tak Sesuai Harga Tanah
Kejari Kabupaten Pringsewu resmi menetapkan mantan Kepala Bapenda Pringsewu WJS sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (25/4/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penetapan WJS sebagai tersangka dugaan korupsi yang menyangkut penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.
Dijelaskannya, BPHTB tersebut telah ditetapkan oleh Bapenda Pringsewu pada tahun anggaran 2021-2022.
Ade menerangkan, berdasarkan audit perhitungan BPKP kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 576 juta.
Dia menjelaskan, penetapan WJS sebagai tersangka bertentangan dari penetapan nilai BPHTB.
WJS diduga menetapkan nilai BPHTB waris di bawah ketentuan dan bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tak hanya itu, perbuatan WJS melanggar regulasi terkait penetapan harga tanah dasar.
Ade malanjutkan, tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi syarat formal dan materiil dari yang diperlukan.
Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan.
Kata dia, itu meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
SMPN 43 Bandar Lampung Terima Smart TV 75 Inci, Dilengkapi Papan Tulis Digital |
![]() |
---|
Dapur Dituding Jadi Pemicu Keracunan MBG, DPRD Lampung Beri Solusi |
![]() |
---|
Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta, 2 Oknum LSM Ditangkap Saat Transaksi di Minimarket |
![]() |
---|
Kandang Ayam dan Jangkrik di Pringsewu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksi Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Pemdes Pastikan Perbaikan di 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.