Berita Lampung

Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis Penjara 3 Tahun Kasus Korupsi BPHTB

Terdakwa Waskito Joko Suryanto atau mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta korupsi BPHTB

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Kejari Pringsewu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang saat membacakan putusan dalam kasus korupsi BPHTB waris dengan terdakwa Waskito Joko Suryanto yang diputus penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung resmi menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris, Jumat (10/1/2025).

Kasus ini menyeret Waskito Joko Suryanto sebagai terdakwa korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pringsewu Lampung yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 576.400.000.  

Terdakwa atau mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjung Karang. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Aria Veronica bersama hakim anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius menjatuhkan vonis dengan nomor putusan 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk. 

Selain putusan hukuman terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 326.400.000. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. 

Lalu, bila masih belum mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dijatuhkan.  

Barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta yang dititipkan oleh saksi Retno sebagai wajib pajak dirampas untuk negara. 

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.  

Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Lutfi Fresly bersama I Kadek Dwi Ariatmaja dan Reyhan Akbar menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.  

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menyampaikan apresiasi atas putusan ini.

Wisnu menilai ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi. 

“Penegakan hukum ini menjadi momen agar modus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Kejari Pringsrwu secara tegas untuk terus menangani kasus-kasus korupsi khususnya di sektor perpajakan.

Dia menilai ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat di Bumi Jejama Secancanan.

Tak Sesuai Harga Tanah

Kejari Kabupaten Pringsewu resmi menetapkan mantan Kepala Bapenda Pringsewu WJS sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (25/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penetapan WJS sebagai tersangka dugaan korupsi yang menyangkut penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.

Dijelaskannya, BPHTB tersebut telah ditetapkan oleh Bapenda Pringsewu pada tahun anggaran 2021-2022.

Ade menerangkan, berdasarkan audit perhitungan BPKP kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 576 juta.

Dia menjelaskan, penetapan WJS sebagai tersangka bertentangan dari penetapan nilai BPHTB.

WJS diduga menetapkan nilai BPHTB waris di bawah ketentuan dan bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tak hanya itu, perbuatan WJS melanggar regulasi terkait penetapan harga tanah dasar.

Ade malanjutkan, tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi syarat formal dan materiil dari yang diperlukan.

Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan.

Kata dia, itu meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved