Berita Lampung

Bacok Bayinya hingga Tewas, Ibu di Lampung Timur Jadi Tersangka

Polda Lampung menetapkan Umi Dasifa, ibu yang menghabisi nyawa bayinya sendiri, sebagai tersangka.

Dok Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik. Polda Lampung menetapkan Umi Dasifa, ibu yang menghabisi nyawa bayinya sendiri, sebagai tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan Umi Dasifa, ibu yang menghabisi nyawa bayinya sendiri, sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan gelar perkara.

Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah tersangka di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Tersangka membacok kepala bayi berusia enam bulan itu dengan menggunakan golok hingga tewas. 

Lalu tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut. 

Ia juga menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya masih dapat diselamatkan. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan polisi telah menetapkan Umi sebagai tersangka. 

"Ibu pembacok bayi ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi, Minggu (12/1/2025). 

Dia menjelaskan, polisi menetapkan Umi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. 

Meski telah menjadi tersangka, ia belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari informasi yang dihimpun, Umi nekat menghabisi nyawa anak kandungnya lantaran depresi karena suaminya jarang pulang ke rumah. 

Selain itu, ia kecewa karena sang suami berencana menikah lagi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved