Berita Lampung
Pj Gubernur Lampung Terbitkan SE Harga Singkong, Perusahaan Melanggar Bakal Disanksi
Surat edaran tersebut keluar setelah ribuan petani singkong di Lampung menggelar demo di depan kantor DPRD dan Pemprov Lampung, Senin (13/1/2025) lalu
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung mengimbau perusahaan tapioka mematuhi surat edaran harga singkong yang diterbitkan Pj Gubernur Lampung Samsudin.
Dalam surat edaran itu disebutkan harga singkong ditetapkan sebesar Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Samsudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung, Selasa (14/1/2025).
Surat edaran tersebut keluar setelah ribuan petani singkong di Lampung menggelar demo di depan kantor DPRD dan Pemprov Lampung, Senin (13/1/2025) lalu.
Adapun surat edaran itu berisi penegasan terkait berita acara keputusan tanggal 23 Desember 2024 yang telah disepakati Pemprov Lampung bersama perusahaan tapioka dan petani singkong.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat terancam sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi ini, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya berkomitmen membuat rekomendasi yang menguntungkan petani.
"Tugas kami sebagai pansus adalah membuat rekomendasi. Tapi terkait surat edaran gubernur itu, saya sebagai anggota DPRD Lampung mengimbau agar perusahaan dapat mematuhi," ujar Mikdar, Selasa (14/1/2025).
"Kalau perusahaan tidak patuh, maka tidak ada perubahan yang lebih baik, dan perusahaan jika tidak melaksanakan (surat edaran) maka bisa terancam sanksi sesuai ketentuan," imbuhnya.
Mikdar mengatakan, anggota pansus telah menjadwalkan kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten untuk mengawal kebijakan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan kunjungan ke DPRD Lampung Utara untuk bertemu dengan kelompok tani, OPD, dan perusahaan terkait untuk mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya," ucap Mikdar.
"Kemudian besok (hari ini) kita akan lanjut ke Lampung Tengah, Tulangbawang, Mesuji, dan kemudian Lampung Timur, dengan agenda yang sama," lanjutnya.
Dikatakan Mikdar, pansus juga berdialog langsung dengan petani serta pengusaha untuk memahami kondisi di lapangan.
Dengan begitu, aspirasi dan data yang terkumpul akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi yang mampu mengakomodasi semua pihak.
Lebih lanjut, Mikdar mengatakan bahwa pansus diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret yang mampu menciptakan tata niaga singkong yang adil.
"Kami ingin agar pemerintah pusat mengetahui permasalahan ini dan mengambil langkah yang sesuai dengan rekomendasi pansus. Harapannya, petani, pengusaha, dan semua pihak bisa berjalan bersama dengan baik," pungkasnya.
Ada empat poin utama yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Pertama, pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
Kedua, pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
Ketiga, pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu.
Keempat, perusahaan yang tidak melaksanakan berita acara keputusan terkait harga ubi kayu akan diberikan sanksi tegas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Samsudin menginstruksikan kepada seluruh bupati/wali kota untuk ikut mengawasi implementasi harga singkong Rp 1.400 per kg di wilayah masing-masing.
"Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani serta memperkuat kesejahteraan petani singkong sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional," ujar Samsudin.
Adapun surat edaran ini juga turut ditembuskan kepada pihak terkait, seperti Ketua DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung.
Dampak Impor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menduga Soal rendahnya harga jual singkong di Lampung sebagai dampak impor tapioka.
Kepala KPPU Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggor mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi terkait permasalahan dalam tata niaga ubi kayu di Lampung.
Pada November 2024 lalu, pihaknya telah mengundang pelaku usaha tapioka untuk diminta keterangan. Hasilnya, ditemukan sedikitnya 45 pelaku usaha yang masih aktif.
"Kami telah menyampaikan permintaan data kepada perusahaan tapioka yang teridentifikasi masih aktif melakukan kegiatan usaha. Dimana sedikitnya 45 pelaku usaha masih aktif di Lampung," kata Wahyu, Selasa (14/1/2025).
Setelah mendengarkan keterangan dari beberapa produsen, KPPU mendapatkan informasi bahwa turunnya harga beli singkong merupakan dampak dari impor tapioka.
"Produsen tapioka yang telah didengar keterangannya menyampaikan bahwa saat ini pelaku usaha sulit bersaing harga dengan produk tepung tapioka impor," jelas dia.
Ia mengatakan, harga jual tapioka impor saat ini sudah sama dengan biaya produksi atau harga pokok penjualan (HPP) tapioka lokal.
"Selanjutnya kami melakukan pendalaman dengan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pencatatan impor," tuturnya.
KPPU akan melakukan analisis data ekonomi untuk mengonfirmasi kesesuaian antara keterangan pelaku usaha dengan hasil analisis data.
"KPPU juga sudah menyiapkan beberapa alternatif yang bisa kami lakukan berdasarkan kompetensi absolut KPPU," jelasnya.
Dia mengatakan, KPPU terbuka jika ada masyarakat atau stakeholder yang mengetahui adanya potensi hambatan persaingan usaha dalam tata niaga ubi kayu dan tepung tapioka.
Dijelaskan, kajian yang dilakukan oleh KPPU pada tahun 2021 menunjukkan bahwa struktur pasar pada industri ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung berada pada struktur pasar oligopoli pada penjualan tapioka dan oligopsoni pada pembelian bahan baku ubi kayu.
Meskipun pada tahun 2021 terdapat 71 pabrik tapioka di Provinsi Lampung, penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen.
"Secara teori bahwa industri yang berada pada struktur oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri yang berada pada struktur pasar oligopoli seperti ubi kayu dan tepung tapioka," pungkas dia.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Riyo Pratama)
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.