Berita Lampung

KPPU Sebut Impor Tapioka Diduga Penyebab Harga Singkong di Lampung Rendah

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, berdasar hasil kajian KPPU menunjukkan impor tapioka oleh produsen cukup tinggi.

Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Hasil panen komoditas singkong milik petani . KPPU sebut tingginya impor tapioka diduga penyebab rendahnya harga singkong di Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menyebut impor tapioka diduga penyebab rendahnya harga singkong di Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, berdasar hasil kajian KPPU menunjukkan tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka.

Sehingga Wahyu menduga rendahnya harga beli singkong di Provinsi Lampung pada tahun 2024 lantaran dampak dari impor tapioka.

"Tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input ubi kayu di Provinsi Lampung pada tahun 2024," kata Wahyu Bekti Anggoro, Jumat (17/1/2025). 

Dia membeberkan, sepanjang 2024, secara nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 juta USD atau sebesar Rp 2,2 Triliun.  

KPPU juga mendapati sepanjang 2024 terdapat empat perusahaan produsen tepung tapioka, yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand.

Total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp 511,4 Miliar. 

Empat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas

Dari empat perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor, KPPU menyoroti terdapat satu kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang tahun 2024.

Besarannya yakni sekitar 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang berada di Provinsi Lampung

"Meskipun terdapat 45 perusahaan tapioka di Provinsi Lampung, akan tetapi penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen," kata Wahyu. 

Kemudian industri yang berada pada struktur pasar oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi.

Sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri tersebut, merespon permasalahan tata niaga ubi kayu di Provinsi Lampung

Hingga mengalami penurunan harga sejak pertengahan tahun 2024, KPPU telah mengintensifkan pengawasan dan melakukan kajian. 

"Pada prosesnya KPPU telah mendengarkan keterangan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis 
data dan dokumen," kata Wahyu.

Serta melakukan pantauan langsung pada tata niaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved