Berita Lampung

Ombudsman Lampung Soroti TKD Dipecat Lolos PPPK Pesisir Barat 

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti kasus dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK di Pesisir Barat

Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti kasus dugaan maladministrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pesisir Barat. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya siap mendalami kasus ini.

Diketahui, seorang tenaga kontrak daerah (TKD) yang telah dipecat malah diterima menjadi PPPK di BPBD Pesisir Barat. Dari informasi yang beredar, TKD berinisial JW itu telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal sejak Juli 2024 lalu.

Dikatakan Nur Rakhman, jika dirasa perlu, pihaknya akan turun langsung guna menyelidiki kasus dugaan maladministrasi ke Pesisir Barat. "Saat ini kita masih dalam tahap memonitor sambil melihat perkembangan karena tahapan sedang berjalan," ungkap Nur Rakhman, Kamis (16/1).

Mengacu regulasi, terus dia, tahapan berikutnya yakni pemberkasan. Untuk itu, ia mendorong panitia seleksi agar lebih teliti melihat fakta di lapangan pasca mengumumkan kelulusan PPPK.

Jika ada peserta yang dirugikan, maka harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas. "Ada proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengakapan, sampai dengan keputusan penetapan nomor induk PPPK," jelasnya.

Dalam tahap penyerahan administrasi itu, kata Nur Rakhman, ada syarat berupa surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), atau atas permintaan sendiri, dan diberhentikan dengan hormat. "Panitia harus jeli. Tidak sekadar ada atau tidak, tapi valid tidak pernyataan itu dengan realita yang ada. Bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan persyaratan dalam batas yang sudah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dapat dilakukan proses penggantian," tandasnya.

Seorang TKD berinisial A mengatakan, JW telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal sejak Juli 2024 lalu. Namun, ia heran kenapa nama JW lolos menjadi PPPK.

"SK pemecatan ada, tapi kok tiba-tiba nama JW ini masuk dalam seleksi dan diterima jadi PPPK," ujar A, Rabu (15/1).

Menurutnya, kasus ini tentu merugikan TKD lain yang mengabdi dengan sungguh-sungguh. "Kasihan sama rekan kami yang lain, yang kerja pagi pulang sore nggak diterima. Malah yang sudah berhenti yang diterima. Apalah daya kami yang nggak punya saudara pejabat ini. Kami hanya minta keadilan. Hanya itu yang kami bisa. Kami nggak bisa berbuat apa-apa," sambungnya.

Adapun SK pemberhentian JW sebagai TKD tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor B/419/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPBD Pesisir Barat Imam Habibudin membenarkan JW diterima di instansi yang dipimpinnya. "Iya benar JW diterima PPPK di BPBD Pesisir Barat," ujar Imam, Rabu (15/1).

Imam juga mengaku telah memberikan surat rekomendasi kepada JW untuk mendaftar seleksi PPPK 2024. Ia beralasan mengeluarkan surat rekomendasi karena kasihan kepada JW.

"Karena rasa kemanusiaan, saya keluarkan rekomendasi. Tapi saya katakan kalau nanti diverifikasi oleh yang berhak. Siap-siap saja. Siap kata dia," bebernya.

Saat ini, lanjut Imam, JW sudah dipanggil oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk dimintai keterangan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Pemkab Pesisir Barat. (sai)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved