Berita Lampung

BKD Lampung Selatan Tunggu Putusan Soal PPPK Paruh Waktu

BKD Lampung Selatan tunggu putusan soal PPPK paruh waktu sedangkan untuk aturan dasarnya sudah ada tinggal tunggu putusan KemenPAN-RB.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra mengaku masih tunggu putusan PPPK paruh waktu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sedang menantikan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Plt Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra, untuk fomasi itu sudah ada dasar aturannya. 

Namun sementera ini masih menunggu putusan dari KemenPAN-RB serta BKN soal realisasi dan teksni rekrutmen PPPK paruh waktu.

"Kami berpedoman pada surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kepmenpan-RB RI) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Dalam Kepmenpan-RB tersebut, menurut dia, dijelaskan jika PPPK paruh waktu itu ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pada diktum ke-5 Kepmenpan RB, pengadaan PPPK dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Lalu, untuk pengadaan PPPK paruh waktu, dalam diktum ke-7 huruf (a) diterapkan jika, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke Menteri PAN-RB.

"Jadi, yang kita usulkan adalah mereka yang telah masuk dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk dan pelaksana terkait mekanisme formasi PPPK paruh waktu tersebut.

Terkait dengan perjanjian kerja, Ia pun menjelaskan prihal yang tertera pada diktum ke-13.

"Bahwasanya perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," ujarnya.

"Nah, untuk kawan-kawan THLS yang diusulkan menjadi paruh waktu, sambil menunggu aturan yang lebih jelas terkait hal ini," sambungnya.

Pihaknya mengimbau agar dapat bersabar dan teruslah bekerja dengan baik, karena ada peluang diangkat menjadi PPPK.

Pihaknya pun secara intens terus menyampaikan informasi terkait kepegawaian baik secara tatap muka maupun zoom metting.

"Ya, informasi-informasi ini kita sampaikan juga melalui program BKD Menyapa. Itu kami laksanakan setiap hari Selasa dan Kamis, melalui channel akun Youtube BKD Menyapa," tukasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved