Berita Lampung

Percakapan WA Bongkar Kasus Asusila Sesama Jenis di Pringsewu Lampung

Pelaku asusila sesama jenis tersebut merupakan pria dewasa usia 38 tahun menyasar remaja laki-laki di Pringsewu.

Polres Pringsewu
Pelaku asusila sesama jenis diamankan Polres Pringsewu, Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Percakapan Whats App (WA) membongkar kasus asusila sesama jenis di Pringsewu Lampung.

Pelaku asusila sesama jenis tersebut merupakan pria dewasa usia 38 tahun menyasar remaja laki-laki di Pringsewu.

Terbongkarnya kasus asusila sesama jenis di Pringsewu tersebut bermula dari kecurigaan kakak korban yang melihat percakapan di WA.

Percakapan itu antara korban AB, remaja pria berusia 14 tahun yang masih SMP dengan pelaku laki-laki dewasa AY (38).

Akhirnya korban mengaku dan pengakuannya tersebut membuat keluarganya sempat syok hingga tidak terima.

“Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon, Minggu (19/1/2025).

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melapor kepada polisi.

Ditambahkan Irfan, lantas pihaknya mengamankan AY merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

Selain AY, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni AAP (16).

Polisi ternyata lebih dahulu mengamankan AAP pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah itu baru menangkap AY (38) pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku, menurut Iptu Irfan, diduga telah melakukan asusila terhadap AB, remaja pria berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. 

Tindak asusila tersebut berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

“AAP mengaku sudah melakukan 10 kali dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara atau pacaran,” tukasnya. 

Selain asusila, pelaku AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved