Berita Terkini Nasional
Lawan KPK di Praperadilan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gandeng 12 Pengacara
Siap menghadapi KPK di sidang praperadilan, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gandeng 12 pengacara.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Siap menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di sidang praperadilan, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gandeng 12 pengacara.
Diketahui, sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025).
Adapun Hasto telah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, tim hukum Hasto Kristiyanto telah bersiap dalam sidang perdana prapradilan, besok.
Bahkan, kata Ronny, sebayak 12 pengacara akan ikut bersidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada wartawan, (20/1/2025).
Ronny pun enggan merinci sejumlah bukti yang disiapkan oleh tim hukum dalam melawan KPK, besok.
“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.
Sementara, Ronny pun meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani oleh Hasto.
Dia juga menegakan, jika pihaknya akan hormat dan patuh terharap seluruh proses hukum.
“Kita sama-sama hormati dan taat hukum."
"Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tegasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Diperiksa 3,5 Jam
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Namun, Hasto tidak langsung ditahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan alasan Hasto tidak ditahan.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, salah satu alasan KPK tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan.
Salah satunya adalah Maria Lestari.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Hasto baru akan ditahan ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
"Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, ketika keluar dari Gedung KPK pada Senin siang pukul 13.26 WIB, Hasto hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggunya.
Ia tidak memberikan komentar sedikit pun soal pemeriksaannya yang berlangsung selama 3,5 jam.
Hasto yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya melambaikan tangannya beberapa kali dan mempersilakan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan.
Hasto menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Hasto juga meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang selama pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.
"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang," ujarnya.
Hasto juga mengatakan kuasa hukumnya akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui surat tersebut, ia meminta pimpinan KPK mempertimbangkan gugatan praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap dia.
Hasto mengeklaim, pemeriksaan yang dijalani merupakan bagian dari perjuangan partai sejak lama.
"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang," kata Hasto.
Hasto mengatakan, pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan siap menghadapi kasus suap yang disangkakan kepada dirinya, baik secara formal maupun materiil.
"Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formal maupun materil kami telah siap," ucap Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.