Banjir di Lampung

DPRD Dapati Tambang Ilegal Hingga Bangunan Liar Tepi Sungai Penyebab Banjir di Bandar Lampung

DPRD menemukan tambang ilegal hingga bangunan liar tepi sungai memjadi penyebab terjadinya banjir di Bandar Lampung dan semuanya harus ditindak

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Anggota Komisi ll DPRD Lampung Mikdar Ilyas (kiri), I Made Suarjaya (tengah) dan Fauzi Heri (kanan) saat diwawancarai di gedung DPRD Lampung, Senin (20/1/2025). Komisi 2 DPRD Lampung temukan tambang ilegal dan beberapa perusahan yang menjadi satu di antara penyebab terjadinya banjir di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD menemukan tambang ilegal hingga bangunan liar tepi sungai memjadi penyebab terjadinya banjir di Bandar Lampung

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas yang mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Lampung telah melakukan penelusuran di sejumlah titik banjir di Bandar Lampung, Minggu (19/1/2025).

"Karena kondisi banjir ini merupakan kondisi darurat, sehingga kemarin kami gerak cepat bersama DLH Provinsi langsung turun ke lapangan mencari penyebab banjir yang terjadi di Bandar Lampung," kata Mikdar, Senin (20/1/2025).

Anggota Fraksi Gerindra itu menyampaikan, dari hasil penelusuran, ditemukan penyumbatan pada saluran yang berada di belakang tiga kantor perusahaan. 

Penyumbatan itulah yang membuat aliran air tidak lancar, sehingga meluap ke permukiman penduduk.

Dia menyampaikan, saat itu pihak perusahaan berkomitmen untuk mengatasi penyumbatan tersebut. 

"Kami berharap semua perusahan peduli dan turut memperhatikan serta mencari solusi agar tidak terjadi banjir, sehingga keberadaan perusahaan tidak mengganggu masyarakat, tapi membawa suatu kebaikan," ucap Mikdar.

Selain itu, terus Mikdar, pihaknya menemukan penambangan liar di bukit yang diduga tidak berizin. 

“Ini juga penyebab terjadinya banjir. Maka nanti menjadi ranah komisi I terkait perizinan tambang tersebut," tambahnya.

"Kami juga minta Dinas Lingkungan Hidup supaya selalu mengingatkan perusahaan yang menjadi mitra kerja mereka agar menciptakan perawatan lingkungan. Minimal dibersihkan secara rutin, bukan hanya ketika hujan saja," tandas dia.

Khusus untuk aktivitas penambangan, kata dia, jika tidak ada izin diimbau untuk dihentikan. 

"Karena limbah daripada tambang ini justru mengakibatkan air itu tidak lancar," jelas Mikdar.

Anggota Komisi II lainnya, Fauzi Heri, mengatakan, dalam undang-undang persewaan terbatas ada pertanggungjawaban perusahaan. 

"Maka kita minta dana CSR perusahaan digunakan untuk pemeliharaan terhadap penangkalan-penangkalan dampak bencana sehingga ke depan tidak terulang lagi," kata Fauzi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan liar di sekitar area drainase. 

"Dan bagi bangunan liar yang sudah berdiri, kami minta dinas terkait untuk melakukan penertiban. Karena jika ini tidak segera diurai, maka banjir akan terus terjadi," tutur dia. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved