Berita Lampung

Per Januari Pengadilan Agama Krui Lampung Terima 50 Kasus Perceraian 

Sebanyak 693 kasus perceraian terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat selama tahun 2024 lalu.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Panitera Muda PA Krui di Liwa Lampung Barat, Supriadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Sebanyak 693 kasus perceraian terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat selama tahun 2024 lalu.

Jumlah kasus perceraian tersebut berdasarkan data rekap tahunan dari Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Lampung Barat.

Panitera Muda PA Krui di Liwa Lampung Barat, Supriadi mengatakan, kasus perceraian di dua wilayah itu terdiri atas cerai talak dan cerai gugat.

“Sebanyak 639 kasus perceraian terjadi dengan rincian perkara cerai talak 134 dan perkara cerai gugat sebanyak 505,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Meski tak terlalu signifikan, kasus perceraian di Lampung Barat dan Pesisir Barat itu mengalami kenaikan dibanding tahun 2023.

Berdasarkan data di tahun 2023, setidaknya ada 586 kasus dengan rincian cerai talak 148 dan cerai gugat sebanyak 438.

“Ada kenaikan di tahun 2024 jika melihat perbandingan pada tahun 2023. Namun kenaikan tidak terlalu signifikan,” sebutnya.

Ia memprediksi, pada tahun 2025 akan terjadi peningkatan kasus perceraian yang ditangani oleh PA Krui di Liwa.

"Sebab per hari ini 21 Januari 2025 saja kami sudah menerima 50 kasus perceraian yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat," pungkasnya.

Selain perkara perceraian, pihaknya juga mencatat kasus dispensasi nikah di Lampung Barat dan pesisir barat terjadi penurunan.

Pada tahun 2023 sebanyak 63 kasus dispensasi nikah, lalu terjadi penurunan di tahun 2024 yakni sebanyak 44 perkara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved