Berita Lampung
Eks Caleg PKS di Aceh Tamiang Tetap Divonis Hukuman Mati Setelah Bandingnya Ditolak
Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ditolak, mantan caleg PKS di Aceh Tamiang, Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ditolak, Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.
Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebelumnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam kasus kepemilikan sabu seberat 73 kilogram pada 26 November 2024.
Diketahui, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024.
Dia meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota legislatif pada April 2024 dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Status anggota dewan terpilih pun batal karena PKS memecat Sofyan.
Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.
Karena itu pula, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.
Karena kasus ini berada di Lampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRK Aceh Tamiang.
Jaksa menyebut Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.
Dia pun menghubungi Asnawi meminta pekerjaan.
Ringkasnya, Asnawi memberikan pekerjaan kepada Sofyan mengantarkan sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram.
Upahnya Rp280 juta dalam bentuk tunai serta Rp100 juta lewat transfer.
Lalu, Sofyan bersama temannya, Iqbal, Safrizal, dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu itu via Jakarta.
Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas.
Satlantas Polres Lamtim Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara |
![]() |
---|
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun |
![]() |
---|
Lakalantas, Rem Blong Truk Terguling di Tanggamus |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Tersangka Kasus Pencurian Mobil di Tanggamus |
![]() |
---|
Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Ilhamudin Divonis Penjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.