Berita Lampung
Gubernur Lampung dan Bupati/Wali Kota Dilantik 6 Februari 2025
Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Lampung akan digelar pada 6 Februari 2024.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Lampung akan digelar pada 6 Februari 2024.
Selain itu, 10 bupati/wali kota di Lampung juga akan dilantik pada hari yang sama.
Kepastian tersebut merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khusus untuk kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (22/1/2025).
Sedangkan lima kepala daerah lain di Lampung masih menunggu sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Kelima kabupaten tersebut yakni Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, Tulangbawang, dan Pesisir Barat.
Perubahan jadwal pelantikan tersebut dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Binarti Bintang.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan perubahan jadwal pelantikan.
"Iya betul, saat ini kami sedang menyiapkan perubahan jadwal tersebut," ujar Binarti, Rabu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bersama Kemendagri menyepakati kepala daerah yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Rifqi, Rabu.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Mustahil Serempak
Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak tidak akan mungkin terjadi di 545 daerah.
Dikatakannya, undang-undang pun tidak mengatur bahwa seluruh kepala daerah mesti dilantik secara bersamaan maupun bertahap.
"Di dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus satu kali atau dua kali, yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya 545 daerah," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu.
Tito melanjutkan, 545 kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga tidak mungkin dilantik serempak karena masih ada sengketa hasil Pilkada 2024 yang berjalan di MK.
"Kenapa? Karena nanti pasti akan ada hak konstitusi dari pasangan calon yang merasa mungkin tidak adil dan lain-lain, dia akan mengajukan (sengketa)," ujar mantan Kapolri ini.
Ia lantas mencontohkan pengalaman sebelumnya di mana pasangan calon mengajukan gugatan sengketa Pilkada yang berimplikasi pada mundurnya waktu pelantikan kepala daerah.
Tito mencontohkan, pada suatu waktu, MK pernah memerintahkan pemilihan ulang pada Pilkada Kalimantan Selatan, tetapi hasil pemilihan ulang itu kembali digugat.
"Perintah MK dilakukan pemilihan suara ulang dan setelah dilakukan pemilihan suara ulang, ditetapkan oleh KPU KPUD pemenangnya, digugat lagi dan diperintahkan lagi dalam sidang keputusan diulangi lagi sampai 8 bulan," kata Tito.
Tito menyebutkan, persoalan serupa juga pernah terjadi pada sengketa Pilkada Yalimo beberapa tahun lalu di mana tahapan pilkada harus dimulai dari awal hingga menyebabkan konflik.
"Yang paling fenomenal adalah saya kira yang kasus Yalimo, Papua, perintah daripada keputusan MK, itu harus dilaksanakan Pilkada diulangi dari awal yaitu dari pendaftaran," kata Tito. "Itulah akhirnya terjadi konflik bakar-bakaran habis di sana dan berakhirnya satu tahun tiga bulan," ujar dia.
Tito menambahkan, ada beberapa faktor lain yang membuat pelantikan kepala daerah tidak dapat digelar serentak. Misalnya jika daerah itu tengah dilanda bencana.
"Pemungutan suara ulang, Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dan force majeure, misalnya bencana, itu sudah jelas membuka potensi untuk tidak terjadi pelantikan 545 serentak," kata Tito.
Dilantik Presiden
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, semua kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa di MK akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Rifqi menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu.
Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.
Rifqi mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya presiden melantik serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya Pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh Presiden,” ujar Rifqi.
Kondisi ini berbeda dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, kepala negara biasanya hanya melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur di wilayah masing-masing. “Pak Mendagri tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” kata Rifqi.
(Tribunlampung.co.id/hur/Kompas.com)
Bupati Lampung Selatan Raih Penghargaan Pemimpin Muda Terbuka terhadap Kritik |
![]() |
---|
Ojol Lampung Kecam Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol Sampai Tewas |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.