Berita Terkini Nasional
KKP Akan Mulai Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang Banten
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mulai membongkar pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten, pada hari ini, Rabu (22/1/2025).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mulai membongkar pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten, pada hari ini, Rabu (22/1/2025).
Dalam pembongkaran itu, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan akan membongkar pagar bambu itu setelah
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto pada Senin (20/1/2025) lalu.
"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.
"Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," imbuhnya.
Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.
Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.
Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.
Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.
Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan.
"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono.
Menteri ATR/BPN Sebut Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.
| Pembunuh Tauke Karet di Bengkalis Ternyata Masih Remaja, Pelaku Tepergok Mencuri |
|
|---|
| KPK Ungkap Cara Mengerikan Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD |
|
|---|
| 3 Santriwati Luka-luka Diseruduk Mobil Koperasi Merah Putih Saat Olahraga Pagi |
|
|---|
| Polisi Gadungan Rampas Ponsel Pelajar, Modus Tilang Siswa Naik Motor Tak Pakai Helm |
|
|---|
| Pemicu 2 Pria Mabuk Berat Dibakar Hidup-hidup, 5 Orang Ditangkap Aparat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/di-laut-Tangerang-sepanjang-3016-km-Rabu-2212025.jpg)