Berita Terkini Nasional

Pagar Laut Dibongkar, Nelayan di Tangerang Banten Bersuka Cita 

Nelayan bersuka cita setelah pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dibongkar pada Rabu (22/1/2025) pagi.

Tayang:
Editor: taryono
(Tangkap layar Kompas Tv)
Nelayan bersuka cita setelah pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dibongkar pada Rabu (22/1/2025) pagi. 

"Agak susah nyabutnya harus pelan-pelan karena kencang banget ditanamnya," kata dia.

KKP Mulai Bongkar Hari Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mulai membongkar pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten, pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

Dalam pembongkaran itu, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan akan membongkar pagar bambu itu setelah 

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto pada Senin (20/1/2025) lalu.

"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

"Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," imbuhnya.

Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.

Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved