Berita Terkini Nasional
Agung Sedayu Group Akhirnya Akui Punya Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Perusahaan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Tribunlampung.co.id, Tangerang - Perusahaan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Diketahui, polemik mengenai SHGB di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 km hingga kini masih jadi perbincangan publik.
Terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu. Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material.
Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group, akhirnya buka suara mengenai polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengakui kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang.
Tetapi, kata dia, SHGB itu bukan di tengah lautan seperti yang kini ramai dibicarakan.
Muannas menegaskan lahan Agung Sedayu yang bersertifikat HGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu (pagar laut panjangnya) 30 kilometer dari enam kecamatan, paling (SHGB Agung Sedayu) cuma satu kecamatan."
"(SHGB Agung Sedayu) yang PANI, PIK 2, cuma di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelas Muannas, Kamis (23/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski memastikan tak berada di tengah lautan, Muannas mengatakan, jikapun ada lahan SHGB milik Agung Sedayu di area pagar laut, jumlahnya hanya sedikit.
Muannas lantas menyebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bisa saja dibuat warga setempat yang lahannya hilang karena abrasi.
"Itu bukan (di lautan yang ada pagar laut). Ya walaupun ada, itu paling cuma sedikit, gitu ya," katanya.
"Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang."
"Waktu itu pemerintah enggak ada, mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN0, Nusron Wahid, membenarkan ada 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sertifikat itu merupakan milik dua perusahaan dan perseorangan. Selain SHGB, Nusron mengungkapkan ada 17 bidang di kawasan tersebut, bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.
"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut (di Tangerang). Jumlahnya 263 bidang, dalam bentuk SHGB."
"Atas nama PT Intan Agung Makmur, sebanyak 243 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sebanyak 20 bidang."
"Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Kementerian ATR/BPN Cabut SHGB dan SHM di Area Pagar Laut
Dua hari setelah konferensi pers, Nusron Wahid menyatakan Kementerian ATR/BPN telah mencabut SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai.
Selain itu, Nusron menegaskan kawasan tersebut dipastikan tidak boleh menjadi properti pribadi.
Ia juga mengatakan Kementerian ATR/BPN menganggap penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi."
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya, Rabu (22/1/2025).
Selain pencabutan SHGB dan SHM, Nusron Wahid memastikan pihaknya akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan untuk mengetahui, apakah tindakan penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang, melanggar kode etik dan disiplin atau tidak.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.
Janji Periksa Perusahaan yang Diduga Terlibat
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya bakal memeriksa perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki seritikat di area pagar laut Tangerang itu.
Pemanggilan bertujuan mencari tahu siapa pemilik pagar laut yang kini sedang dalam proses penyelesaian pembongkaran itu.
"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga."
"Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ungkapnya.
"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," lanjutnya.
Diketahui, dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Dua perusahaan tersebut yakni, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa.
Di area pagar Laut Tangerang, diketahui total ada 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.
Ketua Komisi IV DPR Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan Terhadap Pemilik Pagar Laut
Komisi IV DPR RI memanggil Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Adapun rapat yang digelar pada sekitar pukul 11.10 WIB itu salah satunya membahas kisruh munculnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto langsung mengambil pernyataan tegas dengan meminta Kementerian KKP mengambil tindakan konkrit atas masalah pagar laut ini.
"Mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang," kata Titiek dalam ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kamis.
Tak cukup di situ, Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.
Pernyataan itu disampaikan Titiek kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP agar pelaku bisa mendapatkan memberikan efek jera.
"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tegas Titiek.
KPK Soroti Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten
KPK angkat bicara soal adanya dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut di Tangerang, Banten.
Dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaganya akan turut menyoroti proses penanganan pagar laut di Tangerang jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi.
Komisaris Jenderal Polisi itu menyebut KPK belum menerima informasi secara lengkap.
Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami."
"Kami belum mendapatkan secara detail informasi tersebut, baru info-info saja," kata Setyo dalam keterangannya dikutip Kamis (23/1/2025).
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Nasib Kakak Adik Terpaksa Gantian Seragam Sekolah, Tak Mampu Beli Baru |
![]() |
---|
Tak Terima Istrinya Difoto Kurir Paket COD, Suami Malah Bacok Pak RW |
![]() |
---|
Terkuak Motif Pembunuhan Pengantin Baru di Kebun Sawit |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kepala SMA PL Yosef, Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana |
![]() |
---|
Dosen Ribut dengan Tetangga hingga Guling-guling di Tanah, Kini Ajukan Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.