Berita Terkini Nasional

Disekap Suami, Kondisi Sindi Kurus Kering Saat Ditemukan, Pelaku Ditangkap

Diduga disekap suami selama setahun, kondisi Sindi Purnama Sari (25) sangat memprihatinkan ketika ditemukan keluarga. Tubuh korban kurus kering.

Sripoku.com / HO
Foto ilustrasi, Sindi Purnama Sari semasa hidup. | Diduga disekap suami selama setahun, kondisi Sindi Purnama Sari alias SPS (25) sangat memprihatinkan ketika ditemukan pihak keluarga. Tubuh korban terlihat kurus kering. 

DS (18), perampok yang nekat membunuh Owner Kopi Selangit, Fakthur Rozi mengaku panik aksinya dipergoki hingga akhirnya ia menusuk korban. 

Di hadapan polisi, DS berujar, rencananya uang hasil pencurian akan digunakan untuk main judi slot dan nyabu.

Namun belum sempat melancarkan aksinya, perbuatan DS dan satu rekannya yang masih buron dipergoki oleh korban sehingga terjadilah penusukan.

Korbannya adalah Fakthur Rozi, owner Kopi Selangit warga Desa Karang Panggung Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Sedangkan Pelaku adalah DS yang masih berusia 18 tahun. Pelaku merupakan warga Kecamatan Selangit.

Dia ditangkap di rumah neneknya pada Rabu (15/05/2024) sekira pukul 01.15 Wib di Dusun III Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit.

Tampang pelaku yang masih remaja tersebut, dihadirkan dan dipamerkan pada rilis tersangka yang dilakukan oleh Polres Musi Rawas, pada Rabu (15/05/2024) sore. 

Kepada awak media, pelaku Daru Salam mengaku, sudah 2 hari sebelum melakukan aksinya, telah merencanakan untuk mencuri di rumah korban.

"Sudah 2 kali masuk rumah korban," kata pelaku saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di penghujung rilis tersangka di Polres Musi Rawas. 

Pelaku mengaku, nekat menusuk korban, lantaran kepergok hendak kabur, usai aksi pencuriannya diketahui oleh korban.

"Rencana mau ambil motor, tapi ketahuan dan kepergok. Aku nujah dia, karena dia pegang tangan aku, waktu aku mau kabur," ucap Pelaku.

Pelaku juga mengaku, tak mengenal korban. Kemudian, rencana uang hasil pencurian akan digunakan untuk main judi slot dan nyabu.

"Untuk main slot samo nyabu. Keseharian ku ngumpul batu di dusun itulah, sehari kadang dapat duet Rp20 ribu," aku pelaku.

Tak hanya itu, berdasarkan catatan kepolisan, pelaku sebelumnya juga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Dusun 2 Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit.

Hal tersebut dikuatkan dengan laporan polisi normonLP / 8-06 / IV / 2024 / SPKT / Sek. Terawas / Res Mura / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 06 April 2024. 

Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya uang tunai sebesar Rp 6 juta, voucher perdana, rokok dan 1 unit hp merk infinix warna biru.

Jika ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (14/05/2024) sekira pukul 00.00 Wib, di rumah korban di Desa Karang Panggung. 

Saat itu, ibu korban yang sedang tidur, tiba-tiba terbangun saat mendengar suara barang terjatuh.

Tak lama kemudian terdengar keributan di ruang tamu, ibu korban yang mendengarnya langsung keluar dari kamar untuk melihat.

Pada saat ibu korban menuju ke ruang tamu, dia terkejut melihat pelaku pencuri berlari keluar.

Korban Fatkhur Rozi langsung berlari mengejar pelaku pencurian ke arah samping rumah ibu korban dan berteriak minta tolong 

Sedangkan, ibu korban bergegas berlari menuju ke samping rumahnya dan mendapati anaknya (korban) sudah terduduk sambil memegangi bagian perutnya.

"Ma, aku luko keno tujah," ucap korban kepada ibunya.

Tak lama kemudian, datang Jimi dan Subandrio (tetangga ibu korban) dan langsung menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi lalu.

Mendengar ada ada pencuri yang lari, kemudian saksi mencoba mengejarnya.

Sedangkan ibu korban, berusaha mencari pertolongan untuk mengantarkan anaknya ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau sesampainya.

Korban pun, langsung mendapatkan penanganan dari tim medis. Sekira kurang lebih 2 jam di rumah sakit,  korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut Korban meninggal dunia dan kehilangan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Kemudian, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (15/05/2024) sekira pukul 01.15 Wib di Dusun III Desa Tabah Gindo Kecamatan Selangit, di rumah neneknya.

Penangkapan tersangka bermula pada Rabu (15/04/2024) malam sekira pukul 30.00 Wib, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Daru Salam sedang berada di rumah neneknya di Dusun III Desa Taba Gindo, Selangit.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kanit Pidum langsung melaporkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, dan memerintahkan anggota bersama dengan anggota Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil dibekuk di rumah neneknya di Dusun 3 Desa Taba Gindo, Selangit, tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres.

( Tribunlampung.co.id / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved