Breaking News

Bisnis

SPPN VII Apresiasi Eksekusi Sidosari dan Minta Tidak Ada Provokasi

Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan PTPN I Regional 7.

SPPN VII Apresiasi Eksekusi Sidosari dan  Minta Tidak Ada Provokasi - SPPN-VII-mengapresiasi56.jpg
Istimewa
SPPN VII mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan PTPN I Regional 7.
SPPN VII Apresiasi Eksekusi Sidosari dan  Minta Tidak Ada Provokasi - SPPN-VII-mengapresiasi-upaya567.jpg
Istimewa
SPPN VII mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan PTPN I Regional 7.
SPPN VII Apresiasi Eksekusi Sidosari dan  Minta Tidak Ada Provokasi - SPPN-VII-mengapresiasi-upaya-5679.jpg
Istimewa
SPPN VII mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan PTPN I Regional 7.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan PTPN I Regional 7.

"SPPN VII mendukung manajemen dan meminta para pihak untuk menjaga muruwah hukum dan kebenaran," kata Ketua Umum SPPN VII Sasmika DS bersama pengurus inti di Bandar Lampung, Minggu (26/1/2025).

Proses eksekusi aset negara berupa lahan di Desa Sidosari yang berlangsung 31 Desember 2024 sampai 13 Januari 2025 adalah bukti komitmen Perusahaan untuk menjaga wibawa negara sekaligus menyelamatkan masyarakat dari kesesatan langkah. 

SPPN VII merasa perlu membuat pernyataan ini sebagai merespons terhadap masih adanya beberapa provokasi.

Beberapa pihak dinilainya masih berupaya melakukan propaganda dengan menyiarkan potongan-potongan video dan pernyataan-pernyataan dari tokoh yang mengomentari proses hukum pascaeksekusi Sidosari.

“Kami sebagai organisasi pekerja PTPN menyatakan upaya hukum yang dilakukan PTPN I Regional 7 sudah sangat tepat. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dari awal hingga eksekusi. Hukum adalah pilar utama dalam tatanan kita bernegara. Jadi, ini bukan hanya soal penyelematan aset, tetapi menjaga kehormatan negara dan wibawa hukum sekaligus menyelamatkan masyarakat ke jalan yang benar,” urai Sasmika DS didampingi Sekjen Johanes.

Proses hukum yang berjenjang dan berlangsung secara damai dalam menyelamatkan aset seluas 75 hektare dalam HGU No.16/1997 milik PTPN I Regional 7, menurut Sasmika sudah sangat bijak.

Terlebih dengan kebijakan manajemen yang memberi bantuan kepada para okupan yang telanjur tertipu mafia tanah, yakni memberi uang kost, menyediakan tukang, mengantar pulang, dan bantuan lainnya adalah aspek yang harus diapresiasi.

“Kalau secara hukum putusan itu tanpa syarat. Artinya, PTPN I Regional 7 tidak ada kewajiban hukum untuk memberi berbagai bantuan itu. Tetapi dengan rasa kemanusiaan, mereka masih tetap kita bantu dan kami hormati hak-haknya. Oleh karena itu, kalau masih ada propaganda bahkan memprovokasi pascaeksekusi itu, bahkan dengan narasi negatif, kami sangat menyayangkan,” tambah dia.

Tentang relasi SPPN VII dengan Manajemen PTPN I Regional 7, Sasmika menyebut tidak terpisah.

SPPN VII, kata dia, adalah organisasi karyawan PTPN yang notabene merupakan organ utama dalam menjalankan operasional Perusahaan sekaligus mendapat manfaat penghasilan dari Perusahaan.

Dalam konteks pembelaan SPPN VII kepada Perusahaan, memiliki kewajiban utama.

“SPPN VII itu wakil karyawan yang akan menjembatani kepentingan pekerja dalam hubungannya industrial dengan Perusahaan. Aspirasi karyawan disalurkan lewat SPPN VII. Oleh karena itu, kami sangat punya kepentingan untuk menjaga Perusahaan karena kami mendapat rezeki dari sini. Jadi, kalau ada yang akan merongrong, bahkan merebut aset perushaan, kami pasang badan. Tidak akan kami biarkan sejengkal asetpun yang boleh direbut secara ilegal. Kami harap semua pihak menghormati hukum,” kata dia.

Secara umum, eksekusi lahan yang saat ini dikelola Unit Kerja Kebun Rejosari itu berlangsung lancar. Beberapa insiden yang terjadi di lapangan adalah dramatisasi dari beberapa pihak yang berupaya melawan putusan hukum tetapi dengan alas yuridis yang tidak bisa diterima.

Ia juga menyayangkan beberapa statemen yang menggunakan dalil-dalil agama tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved