Berita Lampung
Baru Bebas, Preman di Lampung Tengah Tikam Tetangga Pakai Pisau
Preman berinisial KHR alias Dulah (24) menganiaya pria paruh baya bernama Khaidir (55) pakai pisau pada Senin (27/1/2025).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Preman berinisial KHR alias Dulah (24) menganiaya pria paruh baya bernama Khaidir (55) pakai pisau pada Senin (27/1/2025).
Akibatnya, Khaidir mengalami luka serius pada bagian pipi kanan dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal di Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabuten Lampung Tengah.
"Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara," kata Yusvin, Selasa (27/1/2025).
Yusvin mengatakan, saat ini KHR sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Terbanggi Besar.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan identitas pelaku, KHR adalah seorang residivis tindak pidana yang baru keluar dari penjara pada bulan Oktober 2024 lalu, dan saat ini masih pengangguran.
Sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan KHR saat korban bekerja membantu pekerjaan rumah di kediamannya pada Senin (27/1) pukul 09.00 WIB.
"Korban dipekerjakan oleh kakek KHR, tapi setiap korban melakukan pekerjaan, KHR selalu berbuat onar dan sengaja mengganggu seakan tidak suka korban berada di rumahnya," kata kapolsek.
Yusvin melanjutkan, hal itu terbukti ketika KHR memecahkan lampu dan menjorok korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja.
Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang berat di dalam rumah, KHR tiba-tiba datang dari kamar lalu menghampiri korban dengan menenteng sebilah pisau sepanjang 30 cm. Tanpa alasan apapun, KHR menghunuskan pisau ke arah wajah hingga mengenai pipi kanan korban.
"Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter korban harus dirawatinap," kata Yusvin.
Yusvin menambahkan, setelah KHR alias Dulah ditangkap, pihaknya menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.
Hal tersebut tercatat dalam laporan kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah.
Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar madih melakukan pendalaman untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah.
"Saat ini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2). Sanksi hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Nasib Sopir Truk Tangki yang Menewaskan Guru dalam Kecelakaan di Underpass Unila |
|
|---|
| Pemprov Dukung Komitmen Pemerintah Pusat Perkuat Sektor Pertanian di Lampung |
|
|---|
| Balita Meninggal di Kolam Renang Hotel Mewah Bandar Lampung sempat Terima Tindakan CPR |
|
|---|
| Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Terpilih Penerima Penghargaan IAWP 2026 |
|
|---|
| Zulhas Apresiasi Solidaritas Kader PAN Lampung: Pelantikan DPW Paling Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penganiayaan-berat-kepada-tetangganga-di-Lampung-Tengah.jpg)