Berita Terkini Nasional

Bak Beri Makan Kucing, Wahyu Hanya Letakkan Piring Nasi di Samping Istri yang Sakit

Bak beri makan kucing, Wahyu Saputra (26), seorang suami di Palembang tega meletakkan piring berisi makanan di samping tempat tidur istrinya.

SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DITANGKAP: Wahyu Saputra (baju oranye), suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga menyebabkan kematian ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Bak beri makan kucing, Wahyu dengan tega meletakkan piring berisi makanan di samping tempat tidur istrinya yang sedang terbaring sakit. 

"Ya, setelah mendapatkan kuasa, saya langsung ke Polrestabes Palembang, dan diperlihatkan bahwa tersangka sudah ditangkap dan ditahan," ujar Novel saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes, Palembang, pada Selasa (28/1/2025).

Novel mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban meminta keadilan dan berharap agar pasal yang diterapkan diubah dari Pasal 49 menjadi Pasal 44 Ayat 2 terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami berharap hukuman yang diberikan lebih tinggi, karena jika hanya penelantaran, hukuman yang dijatuhkan hanya 5 tahun penjara," tambah Novel.

Terkait dengan isu bahwa tersangka sempat dilepas karena kurangnya bukti, Novel menyatakan bahwa ia tidak mengetahui informasi tersebut. 

Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga korban, tersangka langsung diamankan setelah kejadian.

Keluarga Khawatir Pelaku Kabur

Kasus kematian seorang ibu rumah tangga beranak satu, Sindi Purnama Sari (25), yang diduga ditelantarkan dan disekap oleh suaminya, Wahyu Saputra (26), masih terus bergulir di Polrestabes Palembang.

Namun, pihak keluarga korban kini mengungkapkan kekhawatiran terkait keberadaan terlapor, Wahyu Saputra, yang diduga menghilang setelah sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Purwanto, kakak korban, menyampaikan kekhawatirannya kepada Sripoku.com pada Selasa (28/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa meskipun telah melapor ke Polrestabes Palembang pada Rabu malam, 22 Januari 2025, sekitar pukul 23.00, terlapor sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Namun, setelah 1x24 jam terlapor dilepas karena alasan kurangnya alat bukti.

"Setelah diamankan dan dilepas, kami melihat terlapor ini beberapa kali melintas di depan rumah kami setelah jenazah adik saya dimakamkan," ujar Purwanto.

Hal ini membuat keluarga semakin khawatir jika terlapor berusaha menghilang dan menghindari proses hukum.

Keluarga korban juga mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa Wahyu Saputra wajib lapor. Namun, Purwanto mengungkapkan bahwa mereka merasa khawatir terlapor akan melarikan diri.

"Kami berharap pihak kepolisian segera mengungkap tuntas kasus penelantaran dan KDRT ini. Kami ingin ada keadilan untuk adik saya," harap Purwanto.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved