Berita Terkini Nasional

Bocah Asal Nias Diduga Dianiaya Keluarga Sendiri, Kaki Bengkok dan Alami Lumpuh

NN (10), bocah perempuan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, diduga mengalami kecacatan pada kakinya akibat dianiaya keluarganya.

Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Nias
KORBAN PENGANIAYAAN - Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana saat melihat kondisi NN, bocah 10 tahun yang viral saat dirawat di puskesmas, Senin (27/1/2025). NN diduga menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya sendiri hingga menyebabkan kakinya bengkok dan lumpuh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - NN (10), bocah perempuan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, diduga mengalami kecacatan pada kakinya akibat dianiaya keluarganya.

Peristiwa ini viral di media sosial setelah akun Instagram @cctv_mdan memperlihatkan foto kaki NN yang tampak bengkok serta sebuah gambar yang menunjukkan seorang anak berada di dalam kandang ayam.

Polisi pun segera bertindak dengan mengevakuasi NN yang dalam keadaan tidak bisa berjalan atau lumpuh itu, pada pada Senin (27/1/2025) lalu.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, pihaknya telah menemui korban saat berada di UPDT Puskesmas.

"Saat bertemu dengan adik itu enggak bisa jalan. (Dia) saat dievakuasi (dari rumahnya) pun itu digendong, lalu dibawa ke puskesmas," ujar Ferry saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (29/1/2025).

Ferry menjelaskan, awalnya saat dievakuasi korban hanya diam.

Namun, setelah pihaknya melakukan trauma healing, NN mulai berbicara.

Dari keterangan NN, selanjutnya polisi menetapkan tantenya yang berinisial D menjadi tersangka.

"(Korban) sudah mulai pulih untuk psikisnya, sudah kami bisa tanyakan dan memberikan keterangan, jadi muncullah status satu orang menjadi tersangka," katanya.

Kini kata Ferry, korban tengah menjalani pemeriksaan kakinya yang bengkok di Rumah Sakit di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, karena diduga dianiaya.

Dalam waktu dekat, NN akan dipindahkan ke rumah sakit terbaik di Kota Medan untuk pemeriksaan kakinya lebih lanjut.

Namun, Ferry tidak mendetailkan rumah sakit mana yang dimaksud.

"Penjabat gubernur Sumut melalui Kadis Kesehatan provinsi juga menjaminkan yang bersangkutan akan segera dibawa ke rumah sakit terbaik di Kota Medan," tuturnya.

Polisi sendiri sudah menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved