Berita Terkini Nasional
Bocah Asal Nias Diduga Dianiaya Keluarga Sendiri, Kaki Bengkok dan Alami Lumpuh
NN (10), bocah perempuan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, diduga mengalami kecacatan pada kakinya akibat dianiaya keluarganya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - NN (10), bocah perempuan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, diduga mengalami kecacatan pada kakinya akibat dianiaya keluarganya.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah akun Instagram @cctv_mdan memperlihatkan foto kaki NN yang tampak bengkok serta sebuah gambar yang menunjukkan seorang anak berada di dalam kandang ayam.
Polisi pun segera bertindak dengan mengevakuasi NN yang dalam keadaan tidak bisa berjalan atau lumpuh itu, pada pada Senin (27/1/2025) lalu.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, pihaknya telah menemui korban saat berada di UPDT Puskesmas.
"Saat bertemu dengan adik itu enggak bisa jalan. (Dia) saat dievakuasi (dari rumahnya) pun itu digendong, lalu dibawa ke puskesmas," ujar Ferry saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (29/1/2025).
Ferry menjelaskan, awalnya saat dievakuasi korban hanya diam.
Namun, setelah pihaknya melakukan trauma healing, NN mulai berbicara.
Dari keterangan NN, selanjutnya polisi menetapkan tantenya yang berinisial D menjadi tersangka.
"(Korban) sudah mulai pulih untuk psikisnya, sudah kami bisa tanyakan dan memberikan keterangan, jadi muncullah status satu orang menjadi tersangka," katanya.
Kini kata Ferry, korban tengah menjalani pemeriksaan kakinya yang bengkok di Rumah Sakit di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, karena diduga dianiaya.
Dalam waktu dekat, NN akan dipindahkan ke rumah sakit terbaik di Kota Medan untuk pemeriksaan kakinya lebih lanjut.
Namun, Ferry tidak mendetailkan rumah sakit mana yang dimaksud.
"Penjabat gubernur Sumut melalui Kadis Kesehatan provinsi juga menjaminkan yang bersangkutan akan segera dibawa ke rumah sakit terbaik di Kota Medan," tuturnya.
Polisi sendiri sudah menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
| Siswa SMP Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Hasil Perbuatan Bejat Ayah Kandung |
|
|---|
| Gagal Nyalip, Pelajar Putri Tewas Ditabrak Pikap, Alami Luka Berat di Kepala |
|
|---|
| 2 Pemotor Tertabrak Pikap di Lumajang, 1 Meninggal Alami Luka Berat di Kepala |
|
|---|
| Pariwara Antikorupsi 2026: Melawan Korupsi Lewat Cerita dan Kreativitas Daerah |
|
|---|
| Telepon Misterius Jadi Awal Rizal 'Punya' Ferrari Rp4,2 Miliar, Sempat Tolak Rp5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapolres-Nias-Selatan-AKBP-Ferry-Mulyana-saat-melihat-kondisi-NN.jpg)