Berita Terkini Nasional

Briptu Dila Pasrah, Polwan Bakar Suami Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim, kepada kuasa hukumnya.

Dokumentasi Tribunnews.com
PASRAH TERIMA VONIS - Foto Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila. | Briptu Dila hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim, kepada kuasa hukumnya. Ya, Briptu Dila adalah polwan yang nekat bakar suaminya, yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono. Terbaru, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025), hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Briptu Dila. 

Tribunlampung.co.id, Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim, kepada kuasa hukumnya.

Ya, Briptu Dila adalah polwan yang nekat bakar suaminya, yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono. Terbaru, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025), hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Briptu Dila.

Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah karena perbuatannya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Terdakwa Briptu Dila, mengaku, dirinya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim. 

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," pungkasnya.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Briptu Dila menerima putusan

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved