Berita Terkini Nasional

Briptu Dila Pasrah, Polwan Bakar Suami Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim, kepada kuasa hukumnya.

Dokumentasi Tribunnews.com
PASRAH TERIMA VONIS - Foto Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila. | Briptu Dila hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim, kepada kuasa hukumnya. Ya, Briptu Dila adalah polwan yang nekat bakar suaminya, yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono. Terbaru, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025), hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Briptu Dila. 

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved