Berita Terkini Nasional
Briptu Dila Pasrah, Polwan Bakar Suami Terima Divonis 4 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim, kepada kuasa hukumnya.
Editor:
Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunnews.com
PASRAH TERIMA VONIS - Foto Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila. | Briptu Dila hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim, kepada kuasa hukumnya. Ya, Briptu Dila adalah polwan yang nekat bakar suaminya, yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono. Terbaru, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025), hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Briptu Dila.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews )
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Maryah Tewas Dibunuh Suami, Jasadnya Pertama Kali Ditemukan Sang Anak |
![]() |
---|
Putri Sulung Brigadir Esco Tertekan Imbas Kematian Ayahnya, Kata-katanya Bikin Pilu |
![]() |
---|
Modus Briptu BNP Rudapaksa Tahanan Wanita di Ruang Penyidik Polres Kaur |
![]() |
---|
Soal Tuduhan Pencurian Organ Tubuh WNA Australia, Begini Kata Pihak RS Sanglah Bali |
![]() |
---|
Nasib 2 Putri Almarhum Brigadir Esco setelah Briptu Rizka Ditahan Kasus Kematian Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.