Berita Nasional

Mulai 1 Februari, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg

Salah satu aturan yang kini diberlakukan adalah larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENGECER DILARANG: Karyawan Cahaya Gas di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, menata tabung elpiji 3 kg beberapa waktu lalu. Pemerintah melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 kilogram. 

Salah satu aturan yang kini diberlakukan adalah larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ada oknum pengecer yang semaunya menaikkan harga elpiji 3 kg

Kendati begitu, dia membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg

"Oh gini, kalau dibilang elpiji langka, enggak. Elpiji itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji 3 kg," ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu (1/2/2025). 

"Harga elpiji itu kan Rp 4.000 lebih, maksimal Rp 5.000, Rp 6.000. Tapi, kalau ada yang menaikkannya berarti kan kita harus mengelolanya dong. Memang sekarang di bagian pengecer itu lagi dikelola dengan baik. Agar apa? Jangan naikkan harga mau-maunya," katanya lagi. 

Ia pun meminta masyarakat tidak membeli elpiji 3 kg dalam jumlah banyak. 

Dikatakannya, tidak mungkin untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga bisa mencapai 30-40 tabung. 

"Tapi, kalau satu orang satu rumah tangga sudah beli sampai 30 tabung, 40 tabung, berarti kan ada maksud lain," ujar Bahlil. 

Bahlil pun mencurigai orang-orang yang mengeluhkan elpiji 3 kg langka adalah mereka yang membeli banyak sekaligus. 

Menurut dia, jika hanya untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, gas elpiji 3 kg aman. 

Bahlil lantas menekankan stok elpiji 3 kg menjelang Ramadan 2025 aman. 

"Enggak ada pengurangan subsidi. Subsidi elpiji tetap Rp 87 triliun, enggak ada yang dikurangi sedikit pun ya," katanya. 

Penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved