Berita Lampung
PBG Gratis Bagi MBR, Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung: Harus Tepat Sasaran
Retribusi PBG yang digratiskan Pemkot Bandar Lampung untuk warga yang berpenghasilan rendah itu berupa rumah tipe 36 hingga 45.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menyatakan akan membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tahun 2025 ini.
Sebagai informasi, retribusi PBG yang digratiskan Pemkot Bandar Lampung untuk warga yang berpenghasilan rendah itu berupa rumah tipe 36 hingga 45.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi menyambut baik program dari Pemkot Bandar Lampung tersebut:
Menurutnya, pembebasan atau retribusi PBG gratis rumah tipe 36-45 bagi itu bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu.
“Sebagai anggota DPRD Bandar Lampung, saya menyambut baik inisiatif ini,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (3/2/2025).
“Pembebasan retribusi PBG bagi MBR diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat dalam memiliki hunian yang layak,” terusnya.
Ia menilai, penghapusan biaya tetribusi ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kendati begitu, Sidik menekankan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menerapkan program ini.
Salah satunya sosialisasi yang yang, pemkot perlu memastikan informasi mengenai pembebasan retribusi PBG ini tersampaikan ke masyarakat.
“Masyarakat harus paham dengan soal program ini, sehingga mereka dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” jelasnya.
Selain itu, Sidik meminta agar Pemkot Bandar Lampung bisa menentukan kriteria penerima program dengan jelas.
“Penetapan kriteria MBR tentunya harus jelas dan transparan, hal itu untuk memastikan bahwa bantuan harus tepat sasaran,” sebutnya.
“Pengawasan dan implementasi juga harus ada mekanisme yang efektif untuk memastikan kebijakan dilakukan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Sidik, penting bagi pemerintah untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk keberlangsungan program.
Setidaknya seluruh pihak terkait bisa memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Terakhir ia menegaskan, DPRD Bandar Lampung siap mendukung program ini demi kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung.
“Kami di DPRD siap mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung,” tutupnya.
Sebagai informasi, kebijakan pembebasan retribusi PBG ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
| Berawal dari Kecurigaan Petugas Saat Patroli, Praktik BBM Ilegal di Metro Terbongkar |
|
|---|
| 3 Hari Pacaran, AF Nekat Berbuat Asusila Terhadap Remaja 14 Tahun, Pemicunya Film |
|
|---|
| Modus Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Dilakukan di Kandang Kambing |
|
|---|
| Penyebab Truk Tangki Terguling di Bandar Lampung, Sopir Ngaku Sudah Ngerem |
|
|---|
| Viper Bar & Resto Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal dan Dorong Ekonomi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PBG-gratis-bagi-MBR-harus-tepat-sasaran.jpg)