Berita Lampung
Pengecer di Pesisir Barat Keberatan Dilarang Jualan Elpiji 3 Kg
Sejumlah pengecer di Pesisir Barat merasa keberatan terkait larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sejumlah pengecer di Pesisir Barat merasa keberatan terkait larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram.
Salah satunya dikatakan Kamaludin, pengecer gas elpiji di Kecamatan Pesisir Tengah.
"Ya jelas kami keberatan, karena kan kalau gak ada pengecer masyarakat akan kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram," ungkapnya, Senin (3/2/2025).
Dikatakannya, persediaan gas elpiji 3 kilogram di warung miliknya saat ini sudah menipis.
Ia sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Untuk itu, ia berharap kebijakan itu bisa ditinjau kembali.
"Warung-warung pengecer sekarang juga sudah pada kosong. Kasihan masyarakat kalau mau beli gas elpiji 3 kilogram harus ke pangkalan," kata dia.
"Sementara kita semua tahu ada berapa sih pangkalan di Pesisir Barat ini. Itu pun semua terpusat di Kota Krui," sambungnya.
Ia mengaku, saat ini harga gas elpiji 3 kilogram di warung pengecer rata-rata Rp 25 ribu per tabung.
Harus Terdaftar
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Pesisir Barat menjelaskan alasan pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pengecer.
Menurut Kabid Perdagangan Diskopdag Pesisir Barat Panji Adha Sentosa, pemerintah bukan melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram.
"Tapi bagi pengecer yang ingin tetap berjualan gas elpiji 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi," jelasnya, Senin (3/2/2025).
Dikatakannya, agar pengecer tersebut bisa terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur, mereka harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan NIB itu, pengecer bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun masyarakat yang masih kebingungan untuk mendaftar melalui online bisa datang langsung ke Diskopdag Pesisir Barat.
"Kalau masyarakat masih kebingungan cara mendaftar bisa juga langsung datang ke kantor, nanti ada bagian koperasi yang akan mengarahkan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
| Kabel Listrik Putus Melintang di Jalan Raya, Lalin Bandar Lampung-Pringsewu Tersendat |
|
|---|
| Antisipasi Narkoba, Petugas Lapas Kalianda Lampung Tes Urine Warga Binaan |
|
|---|
| Kunker ke Lampung, Wamenkes Tegaskan Pentingnya Deteksi Penyakit TB |
|
|---|
| Kerugian akibat Angin Puting Beliung di Kalirejo Lampung Tengah Rp 350 Juta |
|
|---|
| Stok Terbatas, Alat Pengering Gabah di Pringsewu Baru Tersedia Dua Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengecer-gas-elpiji-3-kg-wajib-miliki-NIB.jpg)