Polres Way Kanan
Polsek Way Tuba Polda Lampung Cokok Pelaku Curi Hp di Gerai Koko Cell Bandar Sari
Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan cokok pelaku curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Jumat (7/2/2025).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pelaku curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Jumat (7/2/2025).
"Tersangka inisial EM (21), berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby.
Ia menyampaikan, kronologis pada hari Senin (27/2/2025) pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diduga rekan pelaku lebih dari 2 orang datang, kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak atau menjebol atap kamar mandi konter.
Setelah masuk kedalam konter para pelaku mengambil barang milik korban berupa 9 Unit Handphone berikut kotak HP lalu 5 unit HeadSheet, 2 press rokok berbagai merek, berbagai minuman kaleng di dalam kulkas, untuk jumlahnya tidak diketahui.
Pelaku juga mengambil uang sejumlah sekitar Rp150 ribu dan sempat mengambil 1 unit R2 merek honda vazio warna hitam namun ditinggalkan di kebun karet samping toko konter selanjutnya pelaku kabur ke arah simpang perikanan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Way Tuba guna ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib rekan korban memberi informasi ada seorang laki laki inisial EM telah menjualkan 2 (dua) HP yaitu HP merek Vivo Y28 warna Fic dan HP merk INFINIX Note 30 warna hitam berikut kotak HP ke konter milik rekan korban tersebut.
Selanjutnya korban mengamankan barang bukti dan mencari diduga pelaku EM dan berhasil mengamankan diduga pelaku dam pada saat dihadapkan dengan barang bukti diduga EM mengakui perbuatannya.
Setelah itu korban dan masyarakat Kampung Bandar Sari, pada Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib menyerahkan diduga pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan EM di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolres Way Kanan Polda Lampung: Pahami Makna Dharmakerta Marga Raksyaka |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Sukabumi Dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Way Kanan Gelar Lomba Menembak Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Way Kanan Cokok Pelaku Curanmor Kawasaki Ninja RR di Bakti Negara |
![]() |
---|
Polsek Rebang Tangkas Way Kanan Polda Lampung Gelar Patroli KRYD di Pasar Kalangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.