Polres Way Kanan

Polsek Way Tuba Polda Lampung Cokok Pelaku Curi Hp di Gerai Koko Cell Bandar Sari 

Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan cokok pelaku curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Jumat (7/2/2025).

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK PELAKU CURAT - Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan cokok pelaku curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pelaku curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Jumat (7/2/2025).

"Tersangka inisial EM (21), berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby.

Ia menyampaikan, kronologis pada hari Senin (27/2/2025) pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diduga rekan pelaku lebih dari 2 orang datang, kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak atau menjebol atap kamar mandi konter.

Setelah masuk kedalam konter para pelaku mengambil barang milik korban berupa 9 Unit Handphone berikut kotak HP lalu 5 unit HeadSheet, 2 press rokok berbagai merek, berbagai minuman kaleng di dalam kulkas, untuk jumlahnya tidak diketahui. 

Pelaku juga mengambil uang sejumlah sekitar Rp150 ribu dan sempat mengambil 1 unit R2 merek honda vazio warna hitam namun ditinggalkan di kebun karet samping toko konter selanjutnya pelaku kabur ke arah simpang perikanan. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Way Tuba  guna ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan pada Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib rekan korban memberi informasi ada seorang laki laki inisial EM telah menjualkan 2 (dua) HP yaitu HP merek Vivo Y28 warna Fic dan HP merk INFINIX Note 30 warna hitam berikut kotak HP ke konter milik rekan korban tersebut.

Selanjutnya korban mengamankan barang bukti dan mencari diduga pelaku EM dan berhasil mengamankan diduga pelaku dam pada saat dihadapkan dengan barang bukti diduga EM mengakui perbuatannya. 

Setelah itu korban dan masyarakat Kampung  Bandar Sari, pada Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib menyerahkan diduga pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan EM di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved