Berita Terkini Nasional

Pramugari Dipaksa Aborsi Oknum Polisi yang Takut Karier Hancur, Anggota DPR Heran Geleng Kepala

Kasus pramugari dipaksa aborsi oleh oknum perwira polisi ini mencuat setelah unggahan di media sosial.

Tribun Medan/Foto X/@TukangBedah00
IPDA YF DAN PRAMUGARI: Oknum anggota polisi berinisial Ipda YF lulusan Akpol 2023 yang bertugas di Polres Bireuen, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Ipda YF diperiksa terkait kasus dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya seorang pramugari. Kasus ini viral di media sosial, yang salah satunya diunggah akun X Tukang Bedah Viral @TukangBedah00 yang telah terverifikasi. Penayangan ini, Tribun-Medan telah mendapat persetujuan dari si pemilik akun, Rabu (29/1/2025). (Foto X/@TukangBedah00) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Seorang pramugari asal Aceh mengaku dipaksa melakukan aborsi oleh pacarnya yang berprofesi sebagai anggota polisi. Oknum perwira polisi tersebut berinisial Ipda YF (Yohananda Fajri).

Kasus pramugari dipaksa aborsi oleh oknum perwira polisi ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

Oknum perwira polisi tersebut sudah ditangani Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Prompam) Polda Aceh.

Perwira polisi ini berinisial YF atau Ipda Yohananda Fajri, berdinas di Polres Bireun, Aceh.

Pacar YF seorang pramugari berinisial VFA.

Ipda Yohananda Fajri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023.

Di Akpol, Fajri satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa Akpol 2023, yakni Ipda Irfan Urane Azis, S.Tr.K.

Setelah lulus sebagai taruna Akpol, Ipda Yohananda kemudian ditugaskan di Polres Bireuen.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved