Berita Lampung
Wanita di Bandar Lampung Luka Bakar 40 Persen gegara Tolak Cinta Pria Kenalannya
Arman Purwanto (43), sopir truk asal Pesawaran, Lampung nekat membakar wanita yang dikenalnya selama lima tahun itu karena kecewa cinta ditolak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Wanita di Bandar Lampung menderita luka bakar 40 persen gara-gara menolak cinta seorang pria kenalannya.
Arman Purwanto (43), pria asal Pesawaran, Lampung nekat membakar wanita yang dikenalnya selama lima tahun itu karena kecewa cinta ditolak.
Alhasil wanita kenalan Arman Purwanto, Tri Wulandari (24) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung harus mendapat perawatan intensif.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sultan Agung, Way Halim atau dekat Flyover Transmart Bandar Lampung.
Setelah peristiwa pembakaran, pelaku Arman Purwanto sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1 x 24 jam di Sumatera Selatan.
Pihaknya berkolaborasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan untuk menangkap Arman Purwanto.
"Bersyukur berhasil mengungkap kasus pembakaran tersebut, semuanya berkat hasil koordinasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas," kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).
Dia menceritakan, pelaku sebelum melancarkan aksinya sengaja membuntuti korban hingga di lokasi kejadian atau depan Transmart Lampung.
Pelaku melakukan tindak pidana pembakaran tersebut dengan menggunakan pertalite.
"Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite, luka bakar (korban) mencapai 40 persen," ungkap Enrico.
Ternyata pelaku Arman Purwanto sudah merencanakan perbuatannya itu karena kecewa.
Pelaku Arman Purwanto mengaku dirinya dan korban Tri Wulandari saling kenal.
Namun Arman kecewa cintanya ditolak sehingga nekat melakukan pembakaran.
Kini pelaku Arman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya itu, tersangka Arman dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Peserta Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih Sebut Jawaban Berubah Sendiri |
|
|---|
| Gubernur Lampung Dorong Kemitraan Industri Tapioka dengan Petani Singkong Perkuat Hilirisasi Ekspor |
|
|---|
| Modus Congkel Jendela Saat Dini Hari, Pelaku Gasak HP dan Motor Korban |
|
|---|
| REI Kagum Pemkot Bandar Lampung Beri Layanan Gratis dengan APBD Rp 1,2 Triliun |
|
|---|
| Curi Motor dan Ponsel di Pesawaran 6 Bulan Lalu, Pelaku Diciduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pembakaran-di-bdl.jpg)