Berita Nasional

Tenggak Etanol 96 Persen, Pesta Miras Tewaskan 8 Orang di Cianjur

Pesta minuman keras (miras) di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat berujung maut. Delapan warga tewas seusai menenggak miras oplosan

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
KORBAN PESTA MIRAS: Seorang jenazah korban pesta miras di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dibawa ke rumah duka, Sabtu (8/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Cianjur - Pesta minuman keras (miras) di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat berujung maut.

Delapan warga tewas seusai menenggak miras oplosan. 

Sementara empat warga lainnya dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Kapolsek Mande AKP Dadeng mengungkapkan, mereka mengalami intoksikasi alkohol karena meminum cairan etanol berkadar 96 persen dalam jumlah besar. 

Dia menjelaskan, salah satu korban berinisial R (34) memesan satu jeriken alkohol berkadar 96 persen berkapasitas 5 liter melalui marketplace pada Selasa (4/2/2025). 

Pesanan tersebut diterima pada Kamis (6/2/2025) malam. 

Korban lalu mengolahnya dengan mencampurkan soda serta minuman kemasan sebelum mengonsumsinya bersama rekan-rekannya di rumah salah satu korban di daerah Kademangan, Mande. 

“Setelah itu, mereka langsung mengonsumsinya bersama. Keesokan harinya, mereka mulai mengalami gejala seperti dada terasa panas, kepala pusing, serta mual dan muntah,” ujar Dadeng di Polsek Mande, Sabtu (8/2/2025). 

Dadeng melanjutkan, satu per satu korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisi mereka semakin memburuk akibat efek biang alkohol. 

Pada Jumat (7/2/2025) sore, pihaknya menerima informasi dari pemerintah desa setempat bahwa salah satu korban berinisial H telah meninggal dunia. 

Sehari setelah kejadian, empat korban lainnya juga dinyatakan meninggal dunia. Dua di antaranya sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. 

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menjelaskan, jumlah korban meninggal bertambah menjadi delapan orang. 

"Ada yang meninggal di rumah sakit, ada juga yang meninggal di rumah karena tidak sempat mendapatkan perawatan medis," ujar Septian di Polres Cianjur, Sabtu (8/2/2025) malam. 

Delapan korban meninggal dunia yakni E (55), G (35), H (29), J (34), JS (45), RH (33), I (34), dan EI (17). 

Sementara itu, ADS (18), NB (42), dan SU (42) masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Semua korban merupakan warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Cianjur

Septian menambahkan bahwa total warga yang mengonsumsi cairan etanol atau alkohol berkadar 96 persen ini sebanyak 12 orang, dan delapan di antaranya meninggal dunia. 

Ia menegaskan bahwa alkohol yang dikonsumsi para korban merupakan jenis non-food grade, yang tidak memenuhi standar keamanan untuk dikonsumsi. 

“Dampaknya sangat fatal karena alkohol berkadar tinggi ini sangat berbahaya jika diminum,” ujar Septian. 

Ia juga menekankan bahwa minuman yang dikonsumsi para korban bukanlah miras oplosan, melainkan alkohol yang seharusnya digunakan untuk keperluan luar, seperti disinfektan. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Cianjur Frida Laila Yahya menjelaskan, alkohol berkadar tinggi sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh. 

“Jika dikonsumsi, zat ini dapat merusak organ vital dan berisiko menyebabkan kematian,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Humas RSUD Sayang Cianjur Asep Hilman menyampaikan bahwa lima korban yang mendapatkan penanganan medis mengalami gejala serupa, seperti sesak napas, pusing, dan muntah. 

“Para korban mengalami intoksikasi alkohol atau keracunan akibat mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan,” kata Asep, Sabtu (8/2/2025). 

Saat ini, dua pasien masih menjalani perawatan intensif, sementara satu korban lainnya dalam perawatan inap. (Kompas.com) 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved