Berita Terkini Nasional

Zarof Ricar Diberi Cek Rp 2 M oleh Pengacara Ronald Tannur, Kaget Saat ke Bank

Pengakuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pernah kena tipu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diberi cek tapi isinya kosong.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR: Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai saksi. Zarof mengaku pernah diberi cek senilai Rp 2 miliar oleh pengacara Ronald Tannur. 

"Pernah menyarankan Lisa kalau mau kasih pakai dollar saja kalau rupiah terlalu banyak?," tanya Jaksa.

"Ya, kalau enggak salah," pungkas Zarof.

Diketahui, Zarof Ricar juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama yakni suap vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Saat awal penanganan kasusnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dan menyita barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram atau senilai Rp86,2 miliar, saat menggeledah rumah Zarof Ricar di rumah mantan Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, di Jakarta Selatan.

Salah satu dakwaan yang dikenakan terhadap Zarof, ia bersama-sama dengan Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan sejumlah uang untuk majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Zarof Ricar bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

Dalam pendekatannya itu, Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Dalam putusan itu, hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved