Berita Terkini Nasional

Zarof Ricar Diberi Cek Rp 2 M oleh Pengacara Ronald Tannur, Kaget Saat ke Bank

Pengakuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pernah kena tipu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diberi cek tapi isinya kosong.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR: Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai saksi. Zarof mengaku pernah diberi cek senilai Rp 2 miliar oleh pengacara Ronald Tannur. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengakuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pernah kena tipu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Zarof mengaku pernah diberi cek senilai Rp 2 miliar. Tapi, saat hendak dicairkan ke bank, cek tersebut ternyata tak ada isinya alias kosong.

Pernyataan itu Zarof ungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Awalnya Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Zarof terkait adanya penyerahan cek yang diberikan oleh Lisa Rachmat.

Zarof dalam sidang mengakui, saat itu pengacara Lisa Rachmat memang pernah memberikan sebuah cek yang di sana tertulis angka Rp 2 miliar.

"Betul, lupa saya Rp 2 M atau Rp 1 M," kata Zarof.

Kendati demikian lanjut Zarof, bahwa cek senilai Rp 2 miliar yang diberikan oleh Lisa ternyata merupakan cek kosong.

Hal itu diketahui usai dirinya berniat mencairkan cek yang sebelumnya telah diberikan.

"Waktu itu Rp 2 M tapi gak ada isinya. Saya kembalikan (ke Lisa Rachmat)," tutur Zarof.

Hanya dalam kesempatan itu tidak dijelaskan maksud pemberian cek yang oleh Lisa untuk  Zarof Ricar.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap permintaan Zarof terhadap Lisa.

Zarof menyatakan, dirinya menyarankan agar Lisa memberikan uang dalam bentuk dollar jika hendak memberinya sejumlah uang.

Hal itu diakui Zarof usai dikonfirmasi langsung oleh Jaksa di ruang sidang.

Baca juga: Polri Duga Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved