Advertorial

Jasa Raharja, Korlantas, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan

PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan Akademisi UGM adakan diskusi penguatan peran jaminan perlindungan terhadap korban kecelakaan.

Jasa Raharja, Korlantas, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan - DISKUSI-PT-Jasa-Raharja-be4.jpg
Dokumentasi Jasa Raharja
DISKUSI - PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan Akademisi UGM adakan diskusi penguatan peran jaminan perlindungan terhadap korban kecelakaan.
Jasa Raharja, Korlantas, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan - DISKUSI-PT-Jasa-Raharja-bersama12.jpg
Dokumentasi Jasa Raharja
DISKUSI - PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan Akademisi UGM adakan diskusi penguatan peran jaminan perlindungan terhadap korban kecelakaan.

Selain pemaparan dari Jasa Raharja, BKF, dan Korlantas Polri, akademisi UGM juga memberikan pandangan kritis terkait aspek hukum dan regulasi jaminan perlindungan kecelakaan.

Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si. menekankan perlunya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi yang akan datang.

“Asuransi sosial merupakan program negara yang bersifat wajib untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Jika program asuransi wajib memang menjadi kebutuhan nasional, maka harus ditegaskan dalam UU LLAJ agar tidak menimbulkan interpretasi yang membingungkan di kemudian hari,” tutur Prof. Nurhasan.

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyoroti dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pihak yang memiliki 
keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.

Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved