Berita Nasional

Ada Relaksasi, TVRI dan RRI Batal PHK Karyawan

Iman menjelaskan, pembatalan PHK dilakukan setelah TVRI mendapat pengurangan atau relaksasi pemotongan anggaran setelah rapat dengan Kemenkeu.

tribunjatange
BATAL PHK: Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno, beberapa waktu lalu. Ia mengklaim TVRI akan membatalkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengklaim pihaknya akan membatalkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pegawai hingga kontributor imbas efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. 

Iman menjelaskan, pembatalan PHK dilakukan setelah TVRI mendapat pengurangan atau relaksasi pemotongan anggaran setelah rapat dengan Kemenkeu, Selasa (11/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Iman menjawab pertanyaan wartawan setelah rapat dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/2/2025). 

"Kami akan menindaklanjuti bahwa setelah rapat RDP ini tidak ada lagi semacam perumahan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan penghasilan dari kontributor di daerah. Jadi kami setuju dan sepakat," kata Iman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Iman, relaksasi pemotongan anggaran itu bisa memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai hingga kontributor di daerah. "Cukup, cukup," katanya. 

Dia pun menjawab pertanyaan bahwa keputusan membatalkan merumahkan pegawai itu dilakukan sejak Rabu (12/2/2025). 

Iman menjelaskan sejumlah kontributor yang terlanjur terkena PHK akan dipekerjakan kembali sesuai dengan kesepakatan rapat. 

Adapun dalam rapat, Iman memaparkan TVRI mendapat pengurangan pemotongan anggaran dari Kemenkeu sebesar Rp 276.598.000.000 (Rp 276,5 miliar). 

Dengan demikian, kata dia, TVRI kini terkena pemotongan anggaran demi efisiensi sebesar Rp 455.700.000.000 (Rp 455,7 miliar).

Sebelumnya, Iman mengatakan hanya kontributor TVRI di daerah yang terdampak efisiensi anggaran

Ia mengatakan kontributor TVRI berstatus pekerja lepas atau freelance dan dibayar berdasarkan jumlah berita yang dikirim ke redaksi.

"Yang terdampak hanya kontributor di TVRI daerah. Kontributor itu freelance sifatnya, mereka dibayar per berita yang dipasok. Kalau tidak tayang ya, tidak dibayar. Dan kadang mereka juga memasok untuk media lain," kata Iman.

Iman menuturkan kebijakan ini juga menyesuaikan kemampuan anggaran stasiun TVRI di daerah masing-masing.

Sebab, ada stasiun TVRI di daerah yang menghentikan kontributor memasok berita, tapi ada pula yang tidak menghentikannya.

Sedangkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Hendrasmo, menegaskan tak ada PHK terhadap pegawai RRI akibat efisiensi anggaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved