Berita Terkini Artis

Firdaus Oiwobo Ancam Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun terhadap Pengadilan Tinggi Banten

Pengacara Firdaus Oiwobo ancam tuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

|
Editor: taryono
ig/m.firdausoiwobo_sh
FIRDAUS OIWOBO SANTAI DICOPOT- Pengacara Firdaus Oiwobo pada (8/2/2025). Meski harus berhenti sementara, Firdaus Oiwobo tampaknya santai mengenai hal tersebut. Pengacara Firdaus Oiwobo ancam tuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. 

Ibrahim Palino melaporkan kedua pengacara tersebut buntut kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

Seorang pengacara dari tim Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera naik dan berjalan di atas meja sidang.

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Atas tindakan ini, PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

"Itu bukan instruksi lagi, tapi ketetapan dari MA," kata Humas PN Jakut, Maryono.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved