Berita Nasional
Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Hasto Jalan Terus
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, terkait kapan Hasto akan ditahan, hal itu tergantung kebutuhan tim penyidik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipastikan terus berjalan.
Itu setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, penanganan kasus ini bakal dilanjutkan. "Lanjut terus," ujar Fitroh, Kamis (13/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, terkait kapan Hasto akan ditahan, hal itu tergantung kebutuhan tim penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Setyo.
Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ucap Djuyamto.
Kecewa
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, merespons putusan tersebut. Ia mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.
"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung.
Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung.
Dijelaskannya, tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan tidak ada dasarnya.
"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya.
Jadi, kata Todung, hal tersebut itu diharapkan mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara.
"Tapi apa dikata ini (ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyebut bahwa pihaknya membuka opsi mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya.
“Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, itu yang kami pertimbangan, tapi tergantung Mas Hasto,” ujar Maqdir. (tribun network/ham/mat/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.