Berita Terkini Nasional

Polisi Uji Pengakuan Sopir Pikap Terlibat Kecelakaan dengan Bendahara Demokrat

Insiden kecelakaan di Jalan Raya Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu merenggut nyawa Bendahara Demokrat Renville Anton

Dokumentasi Satlantas Polres Situbondo
OLAH TKP: Bendahara umum DPP Demokrat, Renville Antonio, terlibat kecelakaan di Situbondo, Jawa Timur dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (14/2/2025). Polisi uji pengakuan sopir pikap yang terlibat kecelakaan dengan bendahara umum Partai Demokrat. 

Pengemudi bilang nyalakah lampu sein

Saat disinggung mengenai apakah mobil pikap tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan, Komarudin menerangkan pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan, mengklaim bahwa kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala. 

Namun, pengakuan tersebut masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya. 

Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik, atau berbelok arah, harus memahami beberapa ketentuan.

Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," jelas Komarudin. 

Saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

Karena penyelidikan masih dilakukan oleh Tim TAA, dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan. 

"Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kami baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan, dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kami cek," ungkapnya. 

Lagi pula, penyidik Tim TAA juga belum sempat memperoleh temuan bukti adanya bekas goresan pertanda jejak pengereman dari roda motor moge. 

Diduga, lanjut Komarudin, pengendara roda dua atau moge korban merasa kaget dengan manuver berbelok dari laju mobil pikap yang melaju searah di lajur tersebut. 

"Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman, yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali," ulas Komarudin. 

"Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang, tapi ini perkenaannya dari depan kendaraan pikap," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved