Berita Terkini Nasional

Prabowo Mengingatkan Pengusaha Tak 'Cekik' Petani: Boleh Untung, yang Wajar

Oleh karena itu, Prabowo Subianto minta para pengusaha tidak mencari keuntungan lebih besar dari penjualan gabah petani.

Tangkap Layar YouTube Partai Gerindra
BOLEH UNTUNG- Presiden RI Prabowo Subianto berpidato dalam HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra mengingatkan pengusaha agar tak 'cekik' petani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan penguasaha agar tak 'cekik' petani.

Oleh karena itu, Prabowo Subianto minta para pengusaha tidak mencari keuntungan lebih besar dari penjualan gabah petani.

Artinya Prabowo Subianto memperbolehkan pengusaha untung tapi yang sewajarnya.

Prabowo tidak akan segan bertindak jika petani di Indonesia menjerit gara-gara ulah pengusaha nakal.

Sehingga dia berharap harga gabah bisa mengalami kenaikan.

"Harga yang boleh naik adalah harga gabah untuk petani itu harus naik saya ingatkan pengusaha-pengusaha ya kau boleh untung tapi jangan mencekik petani-petani kita," kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, dikutip Minggu (16/2/2025).

Prabowo bilang, pengusaha perlu mengambil keuntungan namun harus sewajarnya. Hal itu dilakukan agar para petani di Indonesia sejahtera. 

"Daripada kau cekik lebih baik saya cekik kau. Boleh untung, untung yang wajar. Rakyat kita harus sejahtera petani kita harus dapat keuntungan yang cukup," papar Prabowo.

Menurut Prabowo, kedudukan para petani di Indonesia sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat. 

Sehingga Prabowo tak segan menertibkan pengusaha nakal dengan aturan Undang-undang 1945 Pasal 33 yang menjadi dasar perekonomian nasional.

"Kalau kau tidak patuh dengan peraturan pemerintah kami akan bertindak. Dan dasar hukum saya kuat, dasar hukum saya adalah UUD 1945 pasal 33 perekonomian disusun atas azas kekeluargaan," ungkap Prabowo.

"Karena itu hati-hati kalau kau bandel tidak mau memperhatikan nilai tukar petani, tidak mau mengangkat derajat petani, saya akan pakai pasal 33," pesannya.

Adapun pasal 33 ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:

Pasal 33

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved